<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diawasi Kementerian Kelautan, PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Secara Mandiri</title><description>Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112693/diawasi-kementerian-kelautan-pt-trpn-bongkar-pagar-laut-di-bekasi-secara-mandiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112693/diawasi-kementerian-kelautan-pt-trpn-bongkar-pagar-laut-di-bekasi-secara-mandiri"/><item><title>Diawasi Kementerian Kelautan, PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Secara Mandiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112693/diawasi-kementerian-kelautan-pt-trpn-bongkar-pagar-laut-di-bekasi-secara-mandiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112693/diawasi-kementerian-kelautan-pt-trpn-bongkar-pagar-laut-di-bekasi-secara-mandiri</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Patricia Leonard</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112693/pagar_laut-HEjR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diawasi Kementerian Kelautan, PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Secara Mandiri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112693/pagar_laut-HEjR_large.jpg</image><title>Diawasi Kementerian Kelautan, PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi Secara Mandiri</title></images><description>BEKASI- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (11/2/2025). Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.&#13;
&#13;
Proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan diawasi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.&#13;
&#13;
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan,&amp;nbsp;pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen untuk memperbaiki. Pihaknya berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku,&amp;quot; kata Deolipa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskannya, pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari.&#13;
&#13;
Setelah proses perizinan selesai, PT TRPN berharap dapat kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Pihaknya menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi yang terpenting adalah kami berkomitmen untuk memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Pung Nugroho Saksono mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara mandiri membongkar pagar laut tersebut. Karena ini merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh oleh pihak lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Yang memasang, juga yang membongkar. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>BEKASI- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (11/2/2025). Pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.&#13;
&#13;
Proses pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dan diawasi langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.&#13;
&#13;
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan,&amp;nbsp;pihaknya mengakui kesalahan dalam perizinan dan berkomitmen untuk memperbaiki. Pihaknya berencana kembali mengelola pelabuhan perikanan setelah seluruh izin dipenuhi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memang keliru dalam menerapkan hukum, undang-undang, dan perizinan. Sekarang kami akan membongkar, merapikan, dan memulai kembali sesuai aturan yang berlaku,&amp;quot; kata Deolipa.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dijelaskannya, pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer ini menggunakan alat berat dan ditargetkan rampung dalam tiga hari.&#13;
&#13;
Setelah proses perizinan selesai, PT TRPN berharap dapat kembali menjalankan proyek pengelolaan pelabuhan. Pihaknya menargetkan pembangunan pelabuhan besar di Jawa Barat untuk mendukung pemerataan infrastruktur maritim di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengakui kesalahan di masa lalu. Tapi yang terpenting adalah kami berkomitmen untuk memperbaiki. Kami akan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat pusat maupun gubernur,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Pung Nugroho Saksono mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara mandiri membongkar pagar laut tersebut. Karena ini merupakan bentuk kesadaran hukum yang patut dicontoh oleh pihak lain.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini menjadi contoh bagi pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Yang memasang, juga yang membongkar. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
