<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diduga Jaringan Fredy Pratama, 4 WN Malaysia Nekat Jualan Sabu di Jakarta</title><description>Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara (WN) Malaysia, yang diduga merupakan jaringan bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112746/diduga-jaringan-fredy-pratama-4-wn-malaysia-nekat-jualan-sabu-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112746/diduga-jaringan-fredy-pratama-4-wn-malaysia-nekat-jualan-sabu-di-jakarta"/><item><title>Diduga Jaringan Fredy Pratama, 4 WN Malaysia Nekat Jualan Sabu di Jakarta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112746/diduga-jaringan-fredy-pratama-4-wn-malaysia-nekat-jualan-sabu-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112746/diduga-jaringan-fredy-pratama-4-wn-malaysia-nekat-jualan-sabu-di-jakarta</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112746/wn_malaysia_ditangkap_di_jakarta-Nd3A_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawa Sabu ke Jakarta WN Malaysia ditangkap (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112746/wn_malaysia_ditangkap_di_jakarta-Nd3A_large.jpg</image><title>Bawa Sabu ke Jakarta WN Malaysia ditangkap (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara (WN) Malaysia, yang diduga merupakan jaringan bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.&#13;
&#13;
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya menangkap keempat bandar asal Malaysia itu karena menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui Pontianak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter,&amp;quot; kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, mereka telah tiga kali menjual narkoba di Jakarta, dan dilakukan penangkapan pada 14 Januari 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penangkapan itu terjadi saat para pelaku hendak menyelundupkan sabu keempat kalinya ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total 15 kg sabu yang disita polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,&amp;quot; kata Mukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mukti mengatakan, pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran Imbera Nail &amp;amp; Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tersangkanya atas nama M, L, G dan O,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Satu tersangka inisial M, kata Mukti, mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan Polri bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mencegah, dan meringkusnya di Bandara Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang sudah diamankan semua oleh kita,&amp;quot; kata Mukti.&#13;
&#13;
Diketahui, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara (WN) Malaysia, yang diduga merupakan jaringan bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama.&#13;
&#13;
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya menangkap keempat bandar asal Malaysia itu karena menyelundupkan sabu ke Indonesia melalui Pontianak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter,&amp;quot; kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, mereka telah tiga kali menjual narkoba di Jakarta, dan dilakukan penangkapan pada 14 Januari 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penangkapan itu terjadi saat para pelaku hendak menyelundupkan sabu keempat kalinya ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total 15 kg sabu yang disita polisi.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat,&amp;quot; kata Mukti.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mukti mengatakan, pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran Imbera Nail &amp;amp; Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tersangkanya atas nama M, L, G dan O,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Satu tersangka inisial M, kata Mukti, mencoba melarikan diri, namun atas kesigapan Polri bersama Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mencegah, dan meringkusnya di Bandara Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang sudah diamankan semua oleh kita,&amp;quot; kata Mukti.&#13;
&#13;
Diketahui, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
