<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim, Ini Deretan Pasalnya</title><description>Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. PN Jakut menyatakan pelaporan ini merupakan sikap kelembagaan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112778/pn-jakut-resmi-laporkan-razman-nasution-ke-bareskrim-ini-deretan-pasalnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112778/pn-jakut-resmi-laporkan-razman-nasution-ke-bareskrim-ini-deretan-pasalnya"/><item><title>PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim, Ini Deretan Pasalnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112778/pn-jakut-resmi-laporkan-razman-nasution-ke-bareskrim-ini-deretan-pasalnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112778/pn-jakut-resmi-laporkan-razman-nasution-ke-bareskrim-ini-deretan-pasalnya</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112778/pn_jakut_resmi_laporkan_razman_ke_bareskrim_polri-mkWr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim Polri. Foto: Okezone/Riana.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112778/pn_jakut_resmi_laporkan_razman_ke_bareskrim_polri-mkWr_large.jpg</image><title>PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim Polri. Foto: Okezone/Riana.</title></images><description>JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino resmi melaporkan Pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan buntut dari kericuhan proses persidangan.&#13;
&#13;
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. PN Jakut menyatakan pelaporan ini merupakan sikap kelembagaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,&amp;quot; kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
Maryono menuturkan, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin. &amp;quot;Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik. &amp;quot;Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deretan pasal yang dijerat ke Razman Dkk&#13;
&#13;
Adapun Razman dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino resmi melaporkan Pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan buntut dari kericuhan proses persidangan.&#13;
&#13;
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. PN Jakut menyatakan pelaporan ini merupakan sikap kelembagaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,&amp;quot; kata Humas PN Jakut, Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
Maryono menuturkan, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin. &amp;quot;Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik. &amp;quot;Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Deretan pasal yang dijerat ke Razman Dkk&#13;
&#13;
Adapun Razman dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
