<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh, Ini Perannya!</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat orang waga Aceh, yang merupakan jaringan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112809/polri-tangkap-4-orang-jaringan-freddy-pratama-di-aceh-ini-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112809/polri-tangkap-4-orang-jaringan-freddy-pratama-di-aceh-ini-perannya"/><item><title>Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh, Ini Perannya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112809/polri-tangkap-4-orang-jaringan-freddy-pratama-di-aceh-ini-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112809/polri-tangkap-4-orang-jaringan-freddy-pratama-di-aceh-ini-perannya</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112809/polri_tangkap_4_orang_jaringan_freddy_pratama_di_aceh-86bE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112809/polri_tangkap_4_orang_jaringan_freddy_pratama_di_aceh-86bE_large.jpg</image><title>Polri Tangkap 4 Orang Jaringan Freddy Pratama di Aceh (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat orang waga Aceh, yang merupakan jaringan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yaitu I , F, E dan M. Sudah diamankan semua,&amp;quot; kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, tersangka I berperan sebagai pengendali darat, dan memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka I, kata Mukti, juga memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinsial K menjemput sabu ke perairan Thailand.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mukti mengungkap, tersangka I mendapatkan perintah dari warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia.&#13;
&#13;
Adapun pengungkapan kepada para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, loksumawe barang buktinya 135 kg sabu. Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat orang waga Aceh, yang merupakan jaringan jaringan bandar internasional Fredy Pratama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yaitu I , F, E dan M. Sudah diamankan semua,&amp;quot; kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
Mukti menjelaskan, tersangka I berperan sebagai pengendali darat, dan memerintahkan tersangka E menjemput sabu di perairan atas Pantai Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tersangka I, kata Mukti, juga memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinsial K menjemput sabu ke perairan Thailand.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mukti mengungkap, tersangka I mendapatkan perintah dari warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia.&#13;
&#13;
Adapun pengungkapan kepada para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 22.58 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kabupaten Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 01.47 WIB. Kemudian, Sungai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Sabtu, 8 Februari 2025 pukul 07.05 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang (narkoba) dari Thailand sebanyak 135 kg sabu kita tangkap di wilayah Aceh, loksumawe barang buktinya 135 kg sabu. Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Adapun dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China warna kuning berlabel 999, dan 99 dengan total berat 135 kg.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar rupiah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
