<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Busyro Muqoddas: Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!</title><description>Universitas di bawah naungan Muhammadiyah menolak terkait pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112873/busyro-muqoddas-kampus-besar-muhammadiyah-tolak-pemberian-pengelolaan-tambang-dari-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112873/busyro-muqoddas-kampus-besar-muhammadiyah-tolak-pemberian-pengelolaan-tambang-dari-pemerintah"/><item><title>Busyro Muqoddas: Kampus Besar Muhammadiyah Tolak Pemberian Pengelolaan Tambang dari Pemerintah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112873/busyro-muqoddas-kampus-besar-muhammadiyah-tolak-pemberian-pengelolaan-tambang-dari-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/337/3112873/busyro-muqoddas-kampus-besar-muhammadiyah-tolak-pemberian-pengelolaan-tambang-dari-pemerintah</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 21:18 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112873/ilustrasi-dUAn_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/337/3112873/ilustrasi-dUAn_large.JPG</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Universitas di bawah naungan Muhammadiyah menolak terkait pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan RUU Minerba yang mana termuat aturan soal pemberian pengelolaan tambang kepada kampus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mana? Yang perguruan Tinggi? Belum ada keputusan, tapi beberapa rektor sudah menolak. Kampus besar itu UM Yogyakarta, kampus Jakarta itu menolak,&amp;quot; kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah H M Busyro Muqoddas kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia berharap, kampus-kampus lain yang juga mengikuti langkah muhamadiyah soal penolakan tersebut. Terutama perguruan tinggi negeri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya mudah-mudahan yang lain segera menolak, tidak hanya Muhammadiyah saja,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya pengelolaan tambang oleh kampus sebagai tanda awal kiamat kecil. Sebab akan menimbulkan kerusakan alam yang berdampak kepada manusia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampak dari penambangan itu, lebih banyak mudaratnya, kecelakaan kemanusiaan, sumber daya alam yang dikeruk habis-habisan itu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan larinya ke mana, kan tidak pernah transparan pemerintahnya, siapa yang memperoleh keuntungan itu? Rakyat kah? Tidak,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR? Setuju?&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna, Kamis (23/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Universitas di bawah naungan Muhammadiyah menolak terkait pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan RUU Minerba yang mana termuat aturan soal pemberian pengelolaan tambang kepada kampus.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang mana? Yang perguruan Tinggi? Belum ada keputusan, tapi beberapa rektor sudah menolak. Kampus besar itu UM Yogyakarta, kampus Jakarta itu menolak,&amp;quot; kata Pimpinan Pusat Muhammadiyah H M Busyro Muqoddas kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia berharap, kampus-kampus lain yang juga mengikuti langkah muhamadiyah soal penolakan tersebut. Terutama perguruan tinggi negeri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya mudah-mudahan yang lain segera menolak, tidak hanya Muhammadiyah saja,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya pengelolaan tambang oleh kampus sebagai tanda awal kiamat kecil. Sebab akan menimbulkan kerusakan alam yang berdampak kepada manusia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dampak dari penambangan itu, lebih banyak mudaratnya, kecelakaan kemanusiaan, sumber daya alam yang dikeruk habis-habisan itu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan larinya ke mana, kan tidak pernah transparan pemerintahnya, siapa yang memperoleh keuntungan itu? Rakyat kah? Tidak,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekedar informasi, DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR? Setuju?&amp;rdquo; ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad disambut setuju seluruh anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna, Kamis (23/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
