<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jakut Laporkan Razman Nasution karena Buat Gaduh di Ruang Sidang dan Menghina Pengadilan&amp;nbsp;</title><description>Perbuatan pengacara Razman Nasution yang membuat gaduh di persidangan berujung pada pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/338/3112781/pn-jakut-laporkan-razman-nasution-karena-buat-gaduh-di-ruang-sidang-dan-menghina-pengadilan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/338/3112781/pn-jakut-laporkan-razman-nasution-karena-buat-gaduh-di-ruang-sidang-dan-menghina-pengadilan-nbsp"/><item><title>PN Jakut Laporkan Razman Nasution karena Buat Gaduh di Ruang Sidang dan Menghina Pengadilan&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/338/3112781/pn-jakut-laporkan-razman-nasution-karena-buat-gaduh-di-ruang-sidang-dan-menghina-pengadilan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/338/3112781/pn-jakut-laporkan-razman-nasution-karena-buat-gaduh-di-ruang-sidang-dan-menghina-pengadilan-nbsp</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 17:08 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/338/3112781/razman_arif_dan_hotman_paris-cLoD_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Razman Arif dan Hotman Paris</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/338/3112781/razman_arif_dan_hotman_paris-cLoD_large.JPG</image><title>Razman Arif dan Hotman Paris</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Perbuatan pengacara Razman Nasution yang membuat gaduh di persidangan berujung pada pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Humas PN Jakut, Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,&amp;quot; kata Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Perbuatan pengacara Razman Nasution yang membuat gaduh di persidangan berujung pada pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Humas PN Jakut, Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan tiga pasal, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP dan 217 KUHP,&amp;quot; kata Maryono di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025 kemarin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maryono mengungkap, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam pelaporan hari ini, di antaranya adalah dua rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau bukti-bukti hanya karena beberapa rekaman video. Nanti penyidik, sudah kami serahkan ke penyidik,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
