<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>IRT di Jambi Tipu Puluhan Member Marketplace hingga Rp4,8 M, Begini Modusnya</title><description>Seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diamankan tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112546/irt-di-jambi-tipu-puluhan-member-marketplace-hingga-rp4-8-m-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112546/irt-di-jambi-tipu-puluhan-member-marketplace-hingga-rp4-8-m-begini-modusnya"/><item><title>IRT di Jambi Tipu Puluhan Member Marketplace hingga Rp4,8 M, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112546/irt-di-jambi-tipu-puluhan-member-marketplace-hingga-rp4-8-m-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112546/irt-di-jambi-tipu-puluhan-member-marketplace-hingga-rp4-8-m-begini-modusnya</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/10/340/3112546/penipuan-3env_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap IRT pelaku penipuan di Jambi (Foto: Azhari Sultan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/10/340/3112546/penipuan-3env_large.jpg</image><title>Polisi tangkap IRT pelaku penipuan di Jambi (Foto: Azhari Sultan/Okezone)</title></images><description>JAMBI - Seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diamankan Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia ketahuan melakukan penipuan dengan modus pinjaman aplikasi marketplace.&#13;
&#13;
Dari 32 korban yang terdata, kerugian yang dialami korban tidak tanggung-tanggung, untuk sementara mencapai Rp4,8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terbongkarnya kasus ini, setelah meledaknya member-member sekitar 32 tidak terbayarkan sehingga mengadu ke polisi,&amp;quot; ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/2/2025).&#13;
&#13;
Dalam aksinya, para member termakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan tersangka sehingga para member yang menjadi korban memberikan uang dan dijanjikan mendapatkan keuntungan cashback yang menggiurkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu, dua kali berhasil (cashback). Tapi tidak masuk akal, kridit 10 juta dapat uang 13 juta. 3 juta dari mana?&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah dibongkar petugas, lanjutnya, ternyata dari para member dari bawah. &amp;quot;Karena tidak cair, oleh tersangka untuk menutupi cashback yang diatasnya&amp;quot;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Awalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka tahan memberikan dana dari pinjaman online (pinjol),&amp;quot; kata Mas Bray.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, aksinya dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025, yakni melalui media sosial (medsos). &amp;quot;Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta,&amp;quot; tukasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32, itu mencapai Rp4,8 miliar,&amp;quot; tegas Manang.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Seorang ibu rumah tangga bernama Wike Widiawati (26), warga Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi diamankan Tim Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi. Ia ketahuan melakukan penipuan dengan modus pinjaman aplikasi marketplace.&#13;
&#13;
Dari 32 korban yang terdata, kerugian yang dialami korban tidak tanggung-tanggung, untuk sementara mencapai Rp4,8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terbongkarnya kasus ini, setelah meledaknya member-member sekitar 32 tidak terbayarkan sehingga mengadu ke polisi,&amp;quot; ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (10/2/2025).&#13;
&#13;
Dalam aksinya, para member termakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan tersangka sehingga para member yang menjadi korban memberikan uang dan dijanjikan mendapatkan keuntungan cashback yang menggiurkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu, dua kali berhasil (cashback). Tapi tidak masuk akal, kridit 10 juta dapat uang 13 juta. 3 juta dari mana?&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah dibongkar petugas, lanjutnya, ternyata dari para member dari bawah. &amp;quot;Karena tidak cair, oleh tersangka untuk menutupi cashback yang diatasnya&amp;quot;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Awalnya para member percaya kepada tersangka memberikan uang pribadinya, bahkan karena dianggap menguntungkan mereka tahan memberikan dana dari pinjaman online (pinjol),&amp;quot; kata Mas Bray.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, aksinya dilakukan sejak September 2024 hingga Januari 2025, yakni melalui media sosial (medsos). &amp;quot;Sementara ini yang melapor ada 32 korban. Mereka ada yang dari Jambi, Sumatera Barat dan ada yang dari Jakarta,&amp;quot; tukasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kerugian dari yang terdata di group member sebanyak 32, itu mencapai Rp4,8 miliar,&amp;quot; tegas Manang.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, ini tidak menutup kemungkinan adanya korban-korban selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk menunggu proses hukum selanjutnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
