<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Amankan Barang Bukti 9 Kilogram Ganja&amp;nbsp;</title><description>Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial WP warga Sukoharjo, Pringsewu beserta barang bukti ganja 9 kilogram.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112848/tangkap-pengedar-narkoba-di-lampung-polisi-amankan-barang-bukti-9-kilogram-ganja-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112848/tangkap-pengedar-narkoba-di-lampung-polisi-amankan-barang-bukti-9-kilogram-ganja-nbsp"/><item><title>Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Amankan Barang Bukti 9 Kilogram Ganja&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112848/tangkap-pengedar-narkoba-di-lampung-polisi-amankan-barang-bukti-9-kilogram-ganja-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/11/340/3112848/tangkap-pengedar-narkoba-di-lampung-polisi-amankan-barang-bukti-9-kilogram-ganja-nbsp</guid><pubDate>Selasa 11 Februari 2025 20:22 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/11/340/3112848/konferensi_pers_pengungkapan_kasus_narkoba-Znri_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/11/340/3112848/konferensi_pers_pengungkapan_kasus_narkoba-Znri_large.JPG</image><title>Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba</title></images><description>PRINGSEWU - Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial WP warga Sukoharjo, Pringsewu beserta barang bukti ganja 9 kilogram.&#13;
&#13;
Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku WP ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Yunnus, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung,&amp;quot; ujarnya, Selasa (11/2).&#13;
&#13;
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WP mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2017.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ganja ini dari Aceh ada 76 kilogram, pada Januari 2025, diedarkan oleh WP atas perintah pengendali di Aceh,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tersebut mengatakan biasa menjual ganja melalui media sosial secara privat.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>PRINGSEWU - Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial WP warga Sukoharjo, Pringsewu beserta barang bukti ganja 9 kilogram.&#13;
&#13;
Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku WP ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Yunnus, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung,&amp;quot; ujarnya, Selasa (11/2).&#13;
&#13;
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WP mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2017.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ganja ini dari Aceh ada 76 kilogram, pada Januari 2025, diedarkan oleh WP atas perintah pengendali di Aceh,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sementara itu, WP yang mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) tersebut mengatakan biasa menjual ganja melalui media sosial secara privat.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
