<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saksi dan Korban LPSK Terancam Kehilangan Perlindungan Gara-Gara Efisiensi Anggaran</title><description>Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113004/saksi-dan-korban-lpsk-terancam-kehilangan-perlindungan-gara-gara-efisiensi-anggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113004/saksi-dan-korban-lpsk-terancam-kehilangan-perlindungan-gara-gara-efisiensi-anggaran"/><item><title>Saksi dan Korban LPSK Terancam Kehilangan Perlindungan Gara-Gara Efisiensi Anggaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113004/saksi-dan-korban-lpsk-terancam-kehilangan-perlindungan-gara-gara-efisiensi-anggaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113004/saksi-dan-korban-lpsk-terancam-kehilangan-perlindungan-gara-gara-efisiensi-anggaran</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2025 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113004/ilustrasi_lpsk-wtHM_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi LPSK. Foto: Dok Antara. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113004/ilustrasi_lpsk-wtHM_large.jpeg</image><title>Ilustrasi LPSK. Foto: Dok Antara. </title></images><description>JAKARTA - Saksi dan korban yang ditangani oleh LPSK terancam kehilangan hak perlindungannya. Pasalnya, hal itu dampak dari adanya efisiensi anggaran lembaga negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,&amp;quot; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena engga ada anggarannya,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi anggaran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan korban yang memang datang untuk memohon perlindungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan perlindungan melaksanakan tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, anggaran LPSK pada tahun 2025 yaitu Rp229 miliar berkurang dari tahun 2024 yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Artinya ada efisiensi anggaran hingga mencapai 62 persen terhadap LPSK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Saksi dan korban yang ditangani oleh LPSK terancam kehilangan hak perlindungannya. Pasalnya, hal itu dampak dari adanya efisiensi anggaran lembaga negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,&amp;quot; kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena engga ada anggarannya,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi anggaran.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan korban yang memang datang untuk memohon perlindungan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan melakukan perlindungan melaksanakan tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebagai informasi, anggaran LPSK pada tahun 2025 yaitu Rp229 miliar berkurang dari tahun 2024 yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Artinya ada efisiensi anggaran hingga mencapai 62 persen terhadap LPSK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
