<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Agung Kena Efisiensi Anggaran Rp5,4 Triliun</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terkena terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113046/kejaksaan-agung-kena-efisiensi-anggaran-rp5-4-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113046/kejaksaan-agung-kena-efisiensi-anggaran-rp5-4-triliun"/><item><title>Kejaksaan Agung Kena Efisiensi Anggaran Rp5,4 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113046/kejaksaan-agung-kena-efisiensi-anggaran-rp5-4-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113046/kejaksaan-agung-kena-efisiensi-anggaran-rp5-4-triliun</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2025 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113046/kejagung_saat_raker_bersama_komisi_iii_dpr_ri-E5Fw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kejagung saat raker bersama Komisi III DPR RI (foto: Okezone/Alfiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113046/kejagung_saat_raker_bersama_komisi_iii_dpr_ri-E5Fw_large.jpg</image><title> Kejagung saat raker bersama Komisi III DPR RI (foto: Okezone/Alfiqri)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terkena terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Adapun anggaran Korps Adhyaksa yang terpotong sebesar Rp5,4 triliun.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya, ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.&#13;
&#13;
Anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun,&amp;quot; kata Bambang dalam rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,&amp;quot; kata Bambang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari jumlah itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun dan belanja modal Rp11,1 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,&amp;quot; kata Bambang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terkena terpangkas anggarannya imbas adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Adapun anggaran Korps Adhyaksa yang terpotong sebesar Rp5,4 triliun.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Bambang Sugeng Rukmono saat raker bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2/2025). Mulanya, ia menyampaikan, Pagu Kejaksaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp24,2 triliun.&#13;
&#13;
Anggaran itu diperuntukan pada program pelayanan dan penegakan hukum sebesar Rp1,82 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp23,1 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun,&amp;quot; kata Bambang dalam rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang menjelaskan, anggaran yang terpangkas itu meliputi belanja barang sebesar Rp1,9 triliun dan belanja modal Rp3,4 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun,&amp;quot; kata Bambang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari jumlah itu, kata Bambang, sebanyak Rp5,6 triliun diperuntukan belanja pegawai; belanja barang Rp2,5 triliun dan belanja modal Rp11,1 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai,&amp;quot; kata Bambang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
