<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkena Efisiensi Rp2,2 Triliun, MA Sebut Pelayanan di Pengadilan Bakal Tak Maksimal</title><description>Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto menyebut pelayanan di pengadilan di daerah tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pada lembaganya sebesar Rp2,2 triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113049/terkena-efisiensi-rp2-2-triliun-ma-sebut-pelayanan-di-pengadilan-bakal-tak-maksimal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113049/terkena-efisiensi-rp2-2-triliun-ma-sebut-pelayanan-di-pengadilan-bakal-tak-maksimal"/><item><title>Terkena Efisiensi Rp2,2 Triliun, MA Sebut Pelayanan di Pengadilan Bakal Tak Maksimal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113049/terkena-efisiensi-rp2-2-triliun-ma-sebut-pelayanan-di-pengadilan-bakal-tak-maksimal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113049/terkena-efisiensi-rp2-2-triliun-ma-sebut-pelayanan-di-pengadilan-bakal-tak-maksimal</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2025 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113049/mahkamah_agung-rjOi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah  Agung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113049/mahkamah_agung-rjOi_large.jpg</image><title>Mahkamah  Agung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto menyebut pelayanan di pengadilan di daerah tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pada lembaganya sebesar Rp2,2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya, artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi,&amp;quot; kata Sugiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
Kendati demikian, ia menyampaikan, efisiensi anggaran tidak berimbas pada gaji hakim lantaran sudah dialokasikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya,&amp;quot; tutur Sugiyanto.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menyampaikan, efisiensi yang dilakukan MA sejumlah Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sejumlah Rp12.684.119.652.000.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53% atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47% atau senilai Rp11.222.059.433.183.&#13;
&#13;
Nilai total efisensi tersebut terdiri dari blokir data dukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA. Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.&#13;
&#13;
2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun&#13;
&#13;
3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)&#13;
&#13;
5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil&#13;
&#13;
6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual&amp;nbsp;&#13;
&#13;
7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga&#13;
&#13;
8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator&amp;nbsp;&#13;
&#13;
9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA&#13;
&#13;
11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU&#13;
&#13;
12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA&#13;
&#13;
13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sugiyanto menyebut pelayanan di pengadilan di daerah tak maksimal. Hal ini dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pada lembaganya sebesar Rp2,2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pastinya pelayanan di daerah atau di setiap tempat tidak bisa terpenuhi ya, artinya tidak bisa maksimal, karena dengan anggaran yang istilahnya dikurangi atau diblokir, atau namanya efisensi tadi,&amp;quot; kata Sugiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
Kendati demikian, ia menyampaikan, efisiensi anggaran tidak berimbas pada gaji hakim lantaran sudah dialokasikan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, gaji tunjangan masuk belanja pegawai sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya,&amp;quot; tutur Sugiyanto.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menyampaikan, efisiensi yang dilakukan MA sejumlah Rp2.288.100.000.000. Sementara, total pagu anggarannya sejumlah Rp12.684.119.652.000.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini realisasi anggarannya baru 11,53% atau menyentuh Rp1.462.060.218.817. Tersisa 88,47% atau senilai Rp11.222.059.433.183.&#13;
&#13;
Nilai total efisensi tersebut terdiri dari blokir data dukung Rp104.150.170.000; blokir perjadian atau perjalanan dinas (akun 524) sebesar Rp253.483.035.000; dan blokir efisiensi sebesar Rp1.930.466.795.000.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemblokiran akun 524 itu disebut berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik. Termasuk berkaitan dengan kedinasan MA. Berikut rinciannya:&#13;
&#13;
1. Bantuan transportasi hakim hanya cukup 6 bulan.&#13;
&#13;
2. Pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri, Pengadilan agama/Mahkamah syariah hanya cukup 6 bulan dan pengadilan militer hanya 1 kali setahun&#13;
&#13;
3. Biaya mutasi hakim tidak bisa terbayar keseluruhan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Pembebasan biaya perkara (prodeo)&#13;
&#13;
5. Pendidikan dan pelatihan calon hakim pada Diklat Kumdil&#13;
&#13;
6. Pelatihan teknis yudisial hak kekayaan intelektual&amp;nbsp;&#13;
&#13;
7. Pelatihan sertifikasi hakim niaga&#13;
&#13;
8. Pelatihan sertifikasi hakim mediator&amp;nbsp;&#13;
&#13;
9. Penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
10. Penyusunan RKA+K/L dan DIPA&#13;
&#13;
11. Penyusunan laporan / perjanjian Kinerja/ review IKU&#13;
&#13;
12. Pelatihan dan sosialisasi kebijakan MA&#13;
&#13;
13. Tidak terlaksananya perjalanan dinas ke luar negeri.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
