<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun Oleh PN Cikarang</title><description>Komisi Yudisial (KY) akan mengusut kasus salah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di Tambu, Kabupaten Bekasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113067/ky-usut-dugaan-kesalahan-eksekusi-lahan-warga-di-tambun-oleh-pn-cikarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113067/ky-usut-dugaan-kesalahan-eksekusi-lahan-warga-di-tambun-oleh-pn-cikarang"/><item><title>KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun Oleh PN Cikarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113067/ky-usut-dugaan-kesalahan-eksekusi-lahan-warga-di-tambun-oleh-pn-cikarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/12/337/3113067/ky-usut-dugaan-kesalahan-eksekusi-lahan-warga-di-tambun-oleh-pn-cikarang</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2025 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113067/ky_usut_dugaan_kesalahan_eksekusi_lahan_warga_di_tambun_oleh_pn_cikarang-iKh6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun Oleh PN Cikarang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/12/337/3113067/ky_usut_dugaan_kesalahan_eksekusi_lahan_warga_di_tambun_oleh_pn_cikarang-iKh6_large.jpg</image><title>KY Usut Dugaan Kesalahan Eksekusi Lahan Warga di Tambun Oleh PN Cikarang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengusut kasus salah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di Tambu, Kabupaten Bekasi. Selain itu, KY juga akan menelusuri hilangnya putusan e-court di laman PN Cikarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang dan hilangnya putusan e-court di PN Cikarang,&amp;quot; kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
Joko menyebut terkait kesalahan eksekusi lahan, pihaknya tengan meminta kelengkapan bukti-bukti dari pelaporan. Sementara hilangnya putusan e-court KY bakal memeriksa pihak dari PN Cikarang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kasus salah ekseskusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi. Sementara untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Adapun dalam kasus salah eksekusi lahan ini di Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah ditinjau langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang dianggap sah dan tidak bermasalah&#13;
&#13;
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah karena tidak termasuk dalam peta eksekusi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari lima tanah milik warga yang terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya dan menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah mereka yang sudah dieksekusi,&amp;quot; ujar Nusron Wahid di lokasi.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid juga meminta kepada PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengusut kasus salah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terhadap tanah milik warga di Tambu, Kabupaten Bekasi. Selain itu, KY juga akan menelusuri hilangnya putusan e-court di laman PN Cikarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang dan hilangnya putusan e-court di PN Cikarang,&amp;quot; kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers melalui daring, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
Joko menyebut terkait kesalahan eksekusi lahan, pihaknya tengan meminta kelengkapan bukti-bukti dari pelaporan. Sementara hilangnya putusan e-court KY bakal memeriksa pihak dari PN Cikarang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk kasus salah ekseskusi lahan di Tambun, laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi. Sementara untuk hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Adapun dalam kasus salah eksekusi lahan ini di Kampung Bulu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi telah ditinjau langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (7/2/2025). Dalam kunjungan itu, ditemukan lima sertifikat tanah warga yang dianggap sah dan tidak bermasalah&#13;
&#13;
Usai eksekusi tanah oleh PN Cikarang, Nusron Wahid langsung memeriksa lima sertifikat tanah milik warga yang terkena dampak eksekusi tersebut. Menurutnya, sertifikat warga sah karena tidak termasuk dalam peta eksekusi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nusron Wahid menekankan pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan eksekusi tanah agar sesuai dengan lokasi peta eksekusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari lima tanah milik warga yang terkena eksekusi, kami akan memperjuangkannya dan menjembatani ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti rumah mereka yang sudah dieksekusi,&amp;quot; ujar Nusron Wahid di lokasi.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid juga meminta kepada PN Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengkaji ulang terkait lima sertifikat warga yang dieksekusi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
