<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tawuran Pemuda di Penjaringan, 1 Orang Tewas dan 3 Luka</title><description>Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus tawuran berujung maut di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/338/3113189/tawuran-pemuda-di-penjaringan-1-orang-tewas-dan-3-luka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/12/338/3113189/tawuran-pemuda-di-penjaringan-1-orang-tewas-dan-3-luka"/><item><title>Tawuran Pemuda di Penjaringan, 1 Orang Tewas dan 3 Luka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/12/338/3113189/tawuran-pemuda-di-penjaringan-1-orang-tewas-dan-3-luka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/12/338/3113189/tawuran-pemuda-di-penjaringan-1-orang-tewas-dan-3-luka</guid><pubDate>Rabu 12 Februari 2025 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/12/338/3113189/tawuran_pemuda_di_penjaringan-N49I_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tawuran pemuda di Penjaringan (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/12/338/3113189/tawuran_pemuda_di_penjaringan-N49I_large.jpeg</image><title>Tawuran pemuda di Penjaringan (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus tawuran berujung maut di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Februari 2025 lalu di depan kantor RW 17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun sembilang tersangka yakni RH, BL, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia. Sementara tiga lainnya mengalami luka-luka,&amp;rdquo; kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Sembilan orang yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing dalam kasus itu. Ada yang berperan menyerang korban menggunakan batu hingga senjata tajam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka diancam penjara maksimal 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus tawuran berujung maut di Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, satu orang tewas dan tiga lainnya luka-luka.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Februari 2025 lalu di depan kantor RW 17, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Adapun sembilang tersangka yakni RH, BL, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia. Sementara tiga lainnya mengalami luka-luka,&amp;rdquo; kata dia dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Sembilan orang yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing dalam kasus itu. Ada yang berperan menyerang korban menggunakan batu hingga senjata tajam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka diancam penjara maksimal 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
