<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini, KPK Berharap Hakim Nilai Obyektif Bukti-bukti</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2) hari ini. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113315/putusan-praperadilan-hasto-digelar-hari-ini-kpk-berharap-hakim-nilai-obyektif-bukti-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113315/putusan-praperadilan-hasto-digelar-hari-ini-kpk-berharap-hakim-nilai-obyektif-bukti-bukti"/><item><title>Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini, KPK Berharap Hakim Nilai Obyektif Bukti-bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113315/putusan-praperadilan-hasto-digelar-hari-ini-kpk-berharap-hakim-nilai-obyektif-bukti-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113315/putusan-praperadilan-hasto-digelar-hari-ini-kpk-berharap-hakim-nilai-obyektif-bukti-bukti</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2025 10:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113315/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-gCE9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto:  Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113315/juru_bicara_kpk_tessa_mahardhika-gCE9_large.jpg</image><title>Juru bicara KPK Tessa Mahardhika  (foto:  Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2) hari ini. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.&#13;
&#13;
Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB nanti. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara obyektif.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara obyektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,&amp;quot; kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara obyektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,&amp;quot; kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.&#13;
&#13;
KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2) hari ini. Agenda sidang kali ini ialah pembacaan putusan.&#13;
&#13;
Hakim tunggal Djuyamto diagendakan akan membacakan putusan itu pada pukul 16.00 WIB nanti. Mengenai agenda pembacaan putusan ini, KPK berharap Djuyamto dapat menilai secara obyektif.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara obyektif dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,&amp;quot; kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Tessa menyebut apabila hakim melihat bukti-bukti itu secara obyektif maka gugatan praperadilan Hasto mestilah ditolak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara, Hasto mengaku siap menerima apapun putusan yang akan dibacakan nanti. Hasto menyebut dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,&amp;quot; kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 24 Desember 2024 silam. Perkara korupsi yang dimaksud ialah perkara yang sama dengan Harun Masiku.&#13;
&#13;
KPK menilai Hasto memiliki peran dalam kasus suap tersebut. Selain perkara suap, KPK juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan.&#13;
&#13;
Meski demikian Hasto tak tinggal diam. Hasto menggunakan perlawanan terkait status hukum yang disangkakan terhadapnya dengan mengajukan gugatan praperadilan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
