<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun</title><description>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113330/banding-jpu-diterima-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113330/banding-jpu-diterima-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun"/><item><title>Banding JPU Diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113330/banding-jpu-diterima-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113330/banding-jpu-diterima-pengadilan-tinggi-dki-jakarta-vonis-harvey-moeis-jadi-20-tahun</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2025 10:25 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113330/pengadilan_tinggi_dki_jakarta_gelar_sidang_harvey_moeis-FjdL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang Harvey Moeis (foto: Okezone/Danan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113330/pengadilan_tinggi_dki_jakarta_gelar_sidang_harvey_moeis-FjdL_large.jpg</image><title>Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang Harvey Moeis (foto: Okezone/Danan)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan,&amp;quot; kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.&#13;
&#13;
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan,&amp;quot; kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.&#13;
&#13;
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
