<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai</title><description>Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113475/ma-soal-putusan-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-biar-masyarakat-yang-menilai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113475/ma-soal-putusan-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-biar-masyarakat-yang-menilai"/><item><title>MA soal Putusan Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara: Biar Masyarakat yang Menilai</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113475/ma-soal-putusan-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-biar-masyarakat-yang-menilai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113475/ma-soal-putusan-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-biar-masyarakat-yang-menilai</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2025 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113475/korupsi_timah-054F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Harvey Moeis dan Dewi Sandra (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113475/korupsi_timah-054F_large.jpg</image><title>Harvey Moeis dan Dewi Sandra (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurutnya, hal tersebut biar masyarakat yang menilai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya,&amp;rdquo; kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Yanto menyatakan, MA tak bisa berkomentar dalam hal ini karena tidak tak bisa mengomentari produk hukum mereka sendiri.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini, yang bersangkutan divonis 20 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan,&amp;quot; kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis 13 Februari 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin 23 Desember 2024.&#13;
&#13;
Padahal, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.&#13;
&#13;
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto merespons terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Menurutnya, hal tersebut biar masyarakat yang menilai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai gitu ya,&amp;rdquo; kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Yanto menyatakan, MA tak bisa berkomentar dalam hal ini karena tidak tak bisa mengomentari produk hukum mereka sendiri.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini, yang bersangkutan divonis 20 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan,&amp;quot; kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis 13 Februari 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin 23 Desember 2024.&#13;
&#13;
Padahal, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.&#13;
&#13;
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
