<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permohonan Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Sudah Tepat</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113546/permohonan-praperadilan-hasto-tak-diterima-kpk-sudah-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113546/permohonan-praperadilan-hasto-tak-diterima-kpk-sudah-tepat"/><item><title>Permohonan Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Sudah Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113546/permohonan-praperadilan-hasto-tak-diterima-kpk-sudah-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/13/337/3113546/permohonan-praperadilan-hasto-tak-diterima-kpk-sudah-tepat</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2025 18:14 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113546/permohonan_praperadilan_hasto_tak_diterima_kpk_bilang_sudah_tepat-WzfX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Permohonan Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Sudah Tepat (Foto : Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/13/337/3113546/permohonan_praperadilan_hasto_tak_diterima_kpk_bilang_sudah_tepat-WzfX_large.jpg</image><title>Permohonan Praperadilan Hasto Tak Diterima, KPK: Sudah Tepat (Foto : Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan hakim tunggal yang tak menerima permohonan Hasto sudah tepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,&amp;quot; kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Setelah putusan tersebut, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Menurutnya, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya hari ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,&amp;quot; ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan.&#13;
&#13;
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,&amp;quot; ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menilai putusan hakim tunggal yang tak menerima permohonan Hasto sudah tepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,&amp;quot; kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Setelah putusan tersebut, Setyo memastikan tindak penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Hasto akan terus dilakukan. Menurutnya, langkah-langkah penyidikan selanjutnya akan ada di tangan penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya hari ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,&amp;quot; ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan.&#13;
&#13;
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,&amp;quot; ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
