<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Baru Kecelakaan Maut GT Ciawi 2, Sopir Lompat Sebelum Tabrakan </title><description>Bendi Wijaya, sopir truk dalam kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum tabrakan terjadi, Bendi mengaku sempat melompat dari truknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/338/3113585/fakta-baru-kecelakaan-maut-gt-ciawi-2-sopir-lompat-sebelum-tabrakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/13/338/3113585/fakta-baru-kecelakaan-maut-gt-ciawi-2-sopir-lompat-sebelum-tabrakan"/><item><title>Fakta Baru Kecelakaan Maut GT Ciawi 2, Sopir Lompat Sebelum Tabrakan </title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/13/338/3113585/fakta-baru-kecelakaan-maut-gt-ciawi-2-sopir-lompat-sebelum-tabrakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/13/338/3113585/fakta-baru-kecelakaan-maut-gt-ciawi-2-sopir-lompat-sebelum-tabrakan</guid><pubDate>Kamis 13 Februari 2025 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/13/338/3113585/kasat_lantas_polresta_bogor_kompol_yudiono-8HmI_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Yudiono</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/13/338/3113585/kasat_lantas_polresta_bogor_kompol_yudiono-8HmI_large.JPG</image><title>Kasat Lantas Polresta Bogor Kompol Yudiono</title></images><description>BOGOR - Bendi Wijaya, sopir truk dalam kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum tabrakan terjadi, Bendi mengaku sempat melompat dari truknya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari keterangan tersangka sesaat sebelum menabrak kendaraanya loncat dari mobil (truk),&amp;quot; kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan truk yang dikendarai oleh Bendi hilang kendali sebelum KM 42 atau menjelang GT Ciawi 2. Karena, pengakuannya sistem rem pada truk tidak dapat berfungsi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak ada rem yang bisa dikendalikan. Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya akhirnya membanting ke kanan dan keluar (lompat) dari kendaraanya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan sudah kami amankan di Rutan Polresta Bogor Kota,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa 4 Februari 2025 malam. Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, sebanyak 6 orang sudah berhasil teridentifikasi. Sedangkan, 2 korban lain belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar sampai 100 persen.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - Bendi Wijaya, sopir truk dalam kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum tabrakan terjadi, Bendi mengaku sempat melompat dari truknya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari keterangan tersangka sesaat sebelum menabrak kendaraanya loncat dari mobil (truk),&amp;quot; kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan truk yang dikendarai oleh Bendi hilang kendali sebelum KM 42 atau menjelang GT Ciawi 2. Karena, pengakuannya sistem rem pada truk tidak dapat berfungsi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tidak ada rem yang bisa dikendalikan. Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya akhirnya membanting ke kanan dan keluar (lompat) dari kendaraanya,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bendi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan dan Lalu Lintas Jalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan sudah kami amankan di Rutan Polresta Bogor Kota,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan 7 kendaraan terjadi di GT Ciawi 2, Bogor pada Selasa 4 Februari 2025 malam. Dalam kejadian ini, 8 orang meninggal dunia dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, sebanyak 6 orang sudah berhasil teridentifikasi. Sedangkan, 2 korban lain belum teridentifikasi karena mengalami luka bakar sampai 100 persen.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
