<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP</title><description>Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/14/337/3113867/gugatan-praperadilan-tidak-diterima-eks-penyidik-desak-kpk-segera-tahan-hasto-pdip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/14/337/3113867/gugatan-praperadilan-tidak-diterima-eks-penyidik-desak-kpk-segera-tahan-hasto-pdip"/><item><title>Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Eks Penyidik Desak KPK Segera Tahan Hasto PDIP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/14/337/3113867/gugatan-praperadilan-tidak-diterima-eks-penyidik-desak-kpk-segera-tahan-hasto-pdip</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/14/337/3113867/gugatan-praperadilan-tidak-diterima-eks-penyidik-desak-kpk-segera-tahan-hasto-pdip</guid><pubDate>Jum'at 14 Februari 2025 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/14/337/3113867/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-6uZo_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/14/337/3113867/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-6uZo_large.jpeg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Lembaga Antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan buntut dari tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan,&amp;quot; kata Yudi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan hal itu, KPK diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut demi keadilan dan kepastian hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,&amp;quot; ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak Lembaga Antirasuah segera menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan buntut dari tidak diterimanya gugatan praperadilan Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK harus memanggil kembali Hasto sebagai tersangka, baik dalam kasus suap maupun perintangan penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan,&amp;quot; kata Yudi kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebab, Yudi menjelaskan, dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan maka penyidikan pekara dengan tersangka Hasto masih sah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akan hal itu, KPK diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut demi keadilan dan kepastian hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga KPK tidak dikatakan tebang pilih dan KPK bisa fokus kepada kasus-kasus korupsi yang lain,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada Kamis (13/2/2025) ini. Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima,&amp;quot; ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
