<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! Siswi SMA Dicekoki Miras hingga Dicabuli Temannya</title><description>Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/14/340/3113884/miris-siswi-sma-dicekoki-miras-hingga-dicabuli-temannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/14/340/3113884/miris-siswi-sma-dicekoki-miras-hingga-dicabuli-temannya"/><item><title>Miris! Siswi SMA Dicekoki Miras hingga Dicabuli Temannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/14/340/3113884/miris-siswi-sma-dicekoki-miras-hingga-dicabuli-temannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/14/340/3113884/miris-siswi-sma-dicekoki-miras-hingga-dicabuli-temannya</guid><pubDate>Jum'at 14 Februari 2025 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/14/340/3113884/kasus_pencabulan-y4hW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Pencabulan (foto: dok freeepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/14/340/3113884/kasus_pencabulan-y4hW_large.jpg</image><title>Kasus Pencabulan (foto: dok freeepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.&#13;
&#13;
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, bahwa pelaku yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra, diduga melakukan tindakan asusila tersebut setelah mencekoki korban dengan minuman keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa,&amp;quot; ujar Ipda Candra, Jumat (14/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban menyadari perubahan perilaku yang signifikan. Korban yang sebelumnya dikenal ceria, menjadi murung dan pendiam. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,&amp;quot; ungkap Ipda Candra.&#13;
&#13;
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial FDS (22), warga Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar SMA.&#13;
&#13;
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, bahwa pelaku yang dikenal dengan sapaan Dani Cobra, diduga melakukan tindakan asusila tersebut setelah mencekoki korban dengan minuman keras.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dirudapaksa,&amp;quot; ujar Ipda Candra, Jumat (14/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu antara Juli hingga November 2024 di kediaman pelaku. Korban tidak berani melawan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban menyadari perubahan perilaku yang signifikan. Korban yang sebelumnya dikenal ceria, menjadi murung dan pendiam. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak sekolah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,&amp;quot; ungkap Ipda Candra.&#13;
&#13;
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
