<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Golok Sisir dan Berbagai Sajam, Sekelompok Pria Ditangkap di Kemayoran</title><description>Sekelompok pria tersebut ingin melakukan tawuran.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/16/338/3114297/bawa-golok-sisir-dan-berbagai-sajam-sekelompok-pria-ditangkap-di-kemayoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/16/338/3114297/bawa-golok-sisir-dan-berbagai-sajam-sekelompok-pria-ditangkap-di-kemayoran"/><item><title>Bawa Golok Sisir dan Berbagai Sajam, Sekelompok Pria Ditangkap di Kemayoran</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/16/338/3114297/bawa-golok-sisir-dan-berbagai-sajam-sekelompok-pria-ditangkap-di-kemayoran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/16/338/3114297/bawa-golok-sisir-dan-berbagai-sajam-sekelompok-pria-ditangkap-di-kemayoran</guid><pubDate>Minggu 16 Februari 2025 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/16/338/3114297/tawuran-WY3q_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekelompok Pria Ditangkap di Kemayoran</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/16/338/3114297/tawuran-WY3q_large.jpg</image><title>Sekelompok Pria Ditangkap di Kemayoran</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak empat remaja berstatus pelajar diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang remaja &amp;nbsp;di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat. Sekelompok pria tersebut ingin melakukan tawuran.&#13;
&#13;
Adapun keempat remaja terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (Sajam). Keempat remaja tersebut berinisial A (16) pelajaran, R (17) pengangguran, B (16) pelajar, F (16) pelajar diamankan berserta barang bukti senjata tajam (Sajam).&#13;
&#13;
&amp;quot;Keempat pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,&amp;quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip, Minggu (16/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pedang dan sebilah pedang sisir yang diduga akan digunakan dalam tawuran,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Susatyo menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli di lokasi rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Susatyo juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang akan tawuran.&#13;
&#13;
Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak empat remaja berstatus pelajar diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat orang remaja &amp;nbsp;di Jalan Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat. Sekelompok pria tersebut ingin melakukan tawuran.&#13;
&#13;
Adapun keempat remaja terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kedapatan membawa sejumlah senjata tajam (Sajam). Keempat remaja tersebut berinisial A (16) pelajaran, R (17) pengangguran, B (16) pelajar, F (16) pelajar diamankan berserta barang bukti senjata tajam (Sajam).&#13;
&#13;
&amp;quot;Keempat pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,&amp;quot; kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dikutip, Minggu (16/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pedang dan sebilah pedang sisir yang diduga akan digunakan dalam tawuran,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Susatyo menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli di lokasi rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Susatyo juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang akan tawuran.&#13;
&#13;
Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
