<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Absen Panggilan, KPK: Adanya Praperadilan Tidak Halangi Proses Pemeriksaan</title><description>Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani Lembaga Antirasuah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114559/hasto-absen-panggilan-kpk-adanya-praperadilan-tidak-halangi-proses-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114559/hasto-absen-panggilan-kpk-adanya-praperadilan-tidak-halangi-proses-pemeriksaan"/><item><title>Hasto Absen Panggilan, KPK: Adanya Praperadilan Tidak Halangi Proses Pemeriksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114559/hasto-absen-panggilan-kpk-adanya-praperadilan-tidak-halangi-proses-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114559/hasto-absen-panggilan-kpk-adanya-praperadilan-tidak-halangi-proses-pemeriksaan</guid><pubDate>Senin 17 Februari 2025 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/17/337/3114559/ilustrasi-JHyX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/17/337/3114559/ilustrasi-JHyX_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan merespons terkait Sekretaris Jenderal (PDIP), Hasto Kristiyanto yang absen panggilan tim penyidik lantaran sedang mengajukan praperadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,&amp;quot; kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu&amp;nbsp; kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025)&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan adanya pengajuan praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang ditangani Lembaga Antirasuah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan merespons terkait Sekretaris Jenderal (PDIP), Hasto Kristiyanto yang absen panggilan tim penyidik lantaran sedang mengajukan praperadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,&amp;quot; kata Tanak saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanak menjelaskan, pemeriksaan perkara yang sedang ditangani pihaknya bisa berhenti untuk sementara jika ada penetapan dari hakim praperadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kecuali ada penetapan hakim Prapid (praperadilan) yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya Putusan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu&amp;nbsp; kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025)&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
