<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Hasto PDIP, Tetap Diperiksa Pekan ini</title><description>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk Hasto. Menurutnya, jadwal pemeriksaan Hasto masih dalam pekan ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114733/kpk-kirim-surat-panggilan-kedua-hasto-pdip-tetap-diperiksa-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114733/kpk-kirim-surat-panggilan-kedua-hasto-pdip-tetap-diperiksa-pekan-ini"/><item><title>KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Hasto PDIP, Tetap Diperiksa Pekan ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114733/kpk-kirim-surat-panggilan-kedua-hasto-pdip-tetap-diperiksa-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/17/337/3114733/kpk-kirim-surat-panggilan-kedua-hasto-pdip-tetap-diperiksa-pekan-ini</guid><pubDate>Senin 17 Februari 2025 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/17/337/3114733/sekjen_pdip_rampung_diperiksa_kpk_sebagai_tersangka_suap-bkCY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Rampung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/17/337/3114733/sekjen_pdip_rampung_diperiksa_kpk_sebagai_tersangka_suap-bkCY_large.jpg</image><title>Sekjen PDIP Rampung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto absen dari panggilan KPK sebagai tersangka hari ini, Senin (17/2/2025). Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan lantaran sedang mengajukan praperadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk Hasto. Menurutnya, jadwal pemeriksaan Hasto masih dalam pekan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu &amp;nbsp;kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto absen dari panggilan KPK sebagai tersangka hari ini, Senin (17/2/2025). Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan lantaran sedang mengajukan praperadilan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan yang kedua untuk Hasto. Menurutnya, jadwal pemeriksaan Hasto masih dalam pekan ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini, saya lupa apakah untuk hari Kamis atau hari Jumat,&amp;quot; kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi infonya akan dikirimkan surat panggilan kedua tersebut,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK. Tim penasihat hukum pun mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk bersurat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; kata pengacara Hasto, Rony Talapessy melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rony menjelaskan, permintaan penundaan terkait pihaknya kembali mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam putusan tidak diterimanya praperadilan belum membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka mas Hasto Kristiyanto,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda oleh sebab itu &amp;nbsp;kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim 13/2/25,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/2/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
