<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Ditunda</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/17/338/3114480/kpk-periksa-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-hari-ini-kuasa-hukum-minta-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/17/338/3114480/kpk-periksa-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-hari-ini-kuasa-hukum-minta-ditunda"/><item><title>KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Ditunda</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/17/338/3114480/kpk-periksa-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-hari-ini-kuasa-hukum-minta-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/17/338/3114480/kpk-periksa-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-hari-ini-kuasa-hukum-minta-ditunda</guid><pubDate>Senin 17 Februari 2025 07:16 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/17/338/3114480/pdip-fn4e_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Kristiyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/17/338/3114480/pdip-fn4e_large.jpg</image><title>Hasto Kristiyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.&#13;
&#13;
Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,&amp;quot; kata Ronny, Minggu 16 Februari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) hari ini, Senin (17/2/2025). Pemanggilan Hasto itu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin.&#13;
&#13;
Terpisah, tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengonfirmasi perihal adanya panggilan tersebut. Namun, pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,&amp;quot; kata Ronny, Minggu 16 Februari.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ronny menyebutkan, alasan meminta penundaan lantaran pihaknya telah kembali mengajukan permohonan praperadilan. Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan Hasto yang pertama diputus tidak dapat diterima.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
