<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Lapas, Sita 87 Kg Sabu</title><description>Polres Bengkalis, Riau Bersama bea dan cukai mengungkap jaringan narkoba internasional. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sabu seberat 87 Kg dan pil ekstasi sebanyak 51.882.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/18/340/3115081/polisi-ungkap-narkoba-jaringan-malaysia-yang-dikendalikan-dari-lapas-sita-87-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/18/340/3115081/polisi-ungkap-narkoba-jaringan-malaysia-yang-dikendalikan-dari-lapas-sita-87-kg-sabu"/><item><title>Polisi Ungkap Narkoba Jaringan Malaysia yang Dikendalikan dari Lapas, Sita 87 Kg Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/18/340/3115081/polisi-ungkap-narkoba-jaringan-malaysia-yang-dikendalikan-dari-lapas-sita-87-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/18/340/3115081/polisi-ungkap-narkoba-jaringan-malaysia-yang-dikendalikan-dari-lapas-sita-87-kg-sabu</guid><pubDate>Selasa 18 Februari 2025 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/18/340/3115081/narkoba_87_kilogram_disita_di_riau-zlud_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Narkoba 87 kilogram disita di Riau</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/18/340/3115081/narkoba_87_kilogram_disita_di_riau-zlud_large.JPG</image><title>Narkoba 87 kilogram disita di Riau</title></images><description>PEKANBARU - Polres Bengkalis, Riau Bersama bea dan cukai mengungkap jaringan narkoba internasional. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sabu seberat 87 Kg dan pil ekstasi sebanyak 51.882.&#13;
&#13;
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua kurirnya yakni JM (38) dan IF (22) warga Kabupaten Bengkalis. Terungkap bahwa mereka dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kota Dumai, Riau.&#13;
&#13;
Mereka disergap saat di Perairan Sepahat Selat Malaka Kecamatan Bandar Laksana. Sempat terjadi kejar - kejaran dan petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun setelah 30 menit kejar kejaran di laut, peelaku menyerah. Dari kapal speed boat, ditemukan 90 paket sabu dan 9 paket pil ekstasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas penjahat penjahat narkoba yang merusak generasi bangsa. Beri Tindakan tegas jika mereka melakukan perlawanan dengan catatatn membahayakan petugas dan masyarakat,&amp;quot; tegas Kapolda Riau Irjen Mohmmad Iqbal Selasa (18/2/2025) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombe Putu Yudha Prawira dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto Selasa (18/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari keterangan pelaku bahwa mereka dibayar Rp 125 juta untuk membawa sabu dari perbatas Indonesia-Malaysia melalui Selat Malaka. Selanjutnya &amp;nbsp;narkoba itu akan dibawa ke Bengkalis untuk diedarkan di Riau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Narkoba itu dari Malaysia. Petugas masih mencari tau siapa yang memasok dari sana,&amp;quot;tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom.&#13;
&#13;
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>PEKANBARU - Polres Bengkalis, Riau Bersama bea dan cukai mengungkap jaringan narkoba internasional. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sabu seberat 87 Kg dan pil ekstasi sebanyak 51.882.&#13;
&#13;
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua kurirnya yakni JM (38) dan IF (22) warga Kabupaten Bengkalis. Terungkap bahwa mereka dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Kota Dumai, Riau.&#13;
&#13;
Mereka disergap saat di Perairan Sepahat Selat Malaka Kecamatan Bandar Laksana. Sempat terjadi kejar - kejaran dan petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun setelah 30 menit kejar kejaran di laut, peelaku menyerah. Dari kapal speed boat, ditemukan 90 paket sabu dan 9 paket pil ekstasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sudah perintahkan untuk menindak tegas penjahat penjahat narkoba yang merusak generasi bangsa. Beri Tindakan tegas jika mereka melakukan perlawanan dengan catatatn membahayakan petugas dan masyarakat,&amp;quot; tegas Kapolda Riau Irjen Mohmmad Iqbal Selasa (18/2/2025) didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombe Putu Yudha Prawira dan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto Selasa (18/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dari keterangan pelaku bahwa mereka dibayar Rp 125 juta untuk membawa sabu dari perbatas Indonesia-Malaysia melalui Selat Malaka. Selanjutnya &amp;nbsp;narkoba itu akan dibawa ke Bengkalis untuk diedarkan di Riau.&#13;
&#13;
&amp;quot;Narkoba itu dari Malaysia. Petugas masih mencari tau siapa yang memasok dari sana,&amp;quot;tambah Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom.&#13;
&#13;
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
