<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Dalami Dugaan TPPU di Kasus SPBU Curang Sukabumi</title><description>Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/19/337/3115476/polri-dalami-dugaan-tppu-di-kasus-spbu-curang-sukabumi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/19/337/3115476/polri-dalami-dugaan-tppu-di-kasus-spbu-curang-sukabumi"/><item><title>Polri Dalami Dugaan TPPU di Kasus SPBU Curang Sukabumi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/19/337/3115476/polri-dalami-dugaan-tppu-di-kasus-spbu-curang-sukabumi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/19/337/3115476/polri-dalami-dugaan-tppu-di-kasus-spbu-curang-sukabumi</guid><pubDate>Rabu 19 Februari 2025 21:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/19/337/3115476/dirtipidter_bareskrim_polri_brigjen_nunung_syaifuddin-aCMK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/19/337/3115476/dirtipidter_bareskrim_polri_brigjen_nunung_syaifuddin-aCMK_large.jpg</image><title> Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,&amp;quot; kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).&#13;
&#13;
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Termasuk, kata Nunung, adalah soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.&#13;
&#13;
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.&#13;
&#13;
Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU,&amp;quot; kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).&#13;
&#13;
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Termasuk, kata Nunung, adalah soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.&#13;
&#13;
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur dari PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.&#13;
&#13;
Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
