<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kades Segarajaya Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Bekasi</title><description>Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115672/kades-segarajaya-diperiksa-polisi-terkait-pagar-laut-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115672/kades-segarajaya-diperiksa-polisi-terkait-pagar-laut-bekasi"/><item><title>Kades Segarajaya Diperiksa Polisi Terkait Pagar Laut Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115672/kades-segarajaya-diperiksa-polisi-terkait-pagar-laut-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115672/kades-segarajaya-diperiksa-polisi-terkait-pagar-laut-bekasi</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2025 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/20/337/3115672/pagar_laut-DLhX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid (Foto: Riana Rizkia/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/20/337/3115672/pagar_laut-DLhX_large.jpg</image><title>Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid (Foto: Riana Rizkia/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa terkait kasus pagar laut Bekasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu,&amp;quot; kata Kuasa Hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan memberikan keterangan, dan kami yakni&amp;nbsp;Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang-benderang dan profesional,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Abdul Rosyid mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, Abdul Rosyid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (tidak terlibat),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Pada pemeriksaan hari ini, dia juga membawa sejumlah dokumen untuk disampaikan kepada penyidik, guna membantu mengungkap kasus tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.&#13;
&#13;
Adapun dugaan pemalsuan SHM itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia akan diperiksa terkait kasus pagar laut Bekasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik begitu,&amp;quot; kata Kuasa Hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan memberikan keterangan, dan kami yakni&amp;nbsp;Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang-benderang dan profesional,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, Abdul Rosyid mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, Abdul Rosyid menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (tidak terlibat),&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Pada pemeriksaan hari ini, dia juga membawa sejumlah dokumen untuk disampaikan kepada penyidik, guna membantu mengungkap kasus tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.&#13;
&#13;
Adapun dugaan pemalsuan SHM itu, kata Djuhandani, didapatkan setelah melakukan penyelidikan dengan berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/B/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 7 Februari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
