<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kades Segarajaya Bantah Keterlibatan Pemalsuan 93 SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi</title><description>Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115687/kades-segarajaya-bantah-keterlibatan-pemalsuan-93-shm-di-kasus-pagar-laut-bekasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115687/kades-segarajaya-bantah-keterlibatan-pemalsuan-93-shm-di-kasus-pagar-laut-bekasi"/><item><title>Kades Segarajaya Bantah Keterlibatan Pemalsuan 93 SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115687/kades-segarajaya-bantah-keterlibatan-pemalsuan-93-shm-di-kasus-pagar-laut-bekasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/20/337/3115687/kades-segarajaya-bantah-keterlibatan-pemalsuan-93-shm-di-kasus-pagar-laut-bekasi</guid><pubDate>Kamis 20 Februari 2025 14:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/20/337/3115687/kepala_desa_segarajaya_kabupaten_bekasi_abdul_rosyid-gUrJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Desa Segarajaya Kabupaten Bekasi Abdul Rosyid usai diperiksa Bareskrim Polri (foto: Okezone/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/20/337/3115687/kepala_desa_segarajaya_kabupaten_bekasi_abdul_rosyid-gUrJ_large.jpg</image><title>Kepala Desa Segarajaya Kabupaten Bekasi Abdul Rosyid usai diperiksa Bareskrim Polri (foto: Okezone/Riana)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Hal itu diungkap Abdul sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (tidak terlibat),&amp;quot; kata Abdul Rosyid di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Abdul Rosyid mengklaim, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.&#13;
&#13;
Meskipun tak merinci dokumen yang dibawa, namun Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Kami membawa) beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap pekara ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid membantah keterlibatan dalam pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Hal itu diungkap Abdul sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (tidak terlibat),&amp;quot; kata Abdul Rosyid di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Abdul Rosyid mengklaim, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kasus itu. Terlebih, pemagaran di perairan Bekasi terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai kades.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya selaku kepala desa, kepala desa baru saya dilantik 14 Agustus 2023 jadi adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tau ini pak. Tiba-tiba ini adanya dugaan seperti ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan bahwa pihaknya turut membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.&#13;
&#13;
Meskipun tak merinci dokumen yang dibawa, namun Rahman berharap dokumen tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Kami membawa) beberapa dokumen yang bisa membantu mengungkap pekara ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kami sampaikan di kepolisian, nanti pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
