<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Praperadilan Masih Berproses, PDIP Nilai Hasto Tak Bisa Ditahan KPK</title><description>Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak bisa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/21/337/3115895/gugatan-praperadilan-masih-berproses-pdip-nilai-hasto-tak-bisa-ditahan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/21/337/3115895/gugatan-praperadilan-masih-berproses-pdip-nilai-hasto-tak-bisa-ditahan-kpk"/><item><title>Gugatan Praperadilan Masih Berproses, PDIP Nilai Hasto Tak Bisa Ditahan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/21/337/3115895/gugatan-praperadilan-masih-berproses-pdip-nilai-hasto-tak-bisa-ditahan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/21/337/3115895/gugatan-praperadilan-masih-berproses-pdip-nilai-hasto-tak-bisa-ditahan-kpk</guid><pubDate>Jum'at 21 Februari 2025 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/21/337/3115895/konferensi_pers_pdip-NIMr_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers PDIP</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/21/337/3115895/konferensi_pers_pdip-NIMr_large.JPG</image><title>Konferensi Pers PDIP</title></images><description>JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak bisa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, gugatan praperadilan masih berproses.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini kami masih dalam proses praperadilan, dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan,&amp;quot; terang Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Untuk itu, Ronny menilai, penyidik KPK tidak mengindahkan proses pra peradilan. Apalagi, sambungnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili perkara ini.&#13;
&#13;
Hal itu didasari atas adanya klausul Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam klausul itu, disebutkan bahwa jika dalam proses praperadilan, hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dalam proses praperadilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan, dan jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan,&amp;quot; ujar Ronny.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menilai, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak bisa ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kata dia, gugatan praperadilan masih berproses.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini kami masih dalam proses praperadilan, dan dalam proses itu tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan,&amp;quot; terang Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Untuk itu, Ronny menilai, penyidik KPK tidak mengindahkan proses pra peradilan. Apalagi, sambungnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan bahkan telah menentukan Hakim yang akan mengadili perkara ini.&#13;
&#13;
Hal itu didasari atas adanya klausul Pasal 82 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam klausul itu, disebutkan bahwa jika dalam proses praperadilan, hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, dalam proses praperadilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin dari hakim praperadilan, dan jika hakim praperadilan memutuskan bahwa penahanan tersangka tidak sah, maka tersangka harus dibebaskan,&amp;quot; ujar Ronny.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
