<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Sekdes Kohod Ditahan</title><description>Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/24/337/3116945/jadi-tersangka-kasus-pagar-laut-tangerang-kades-dan-sekdes-kohod-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/24/337/3116945/jadi-tersangka-kasus-pagar-laut-tangerang-kades-dan-sekdes-kohod-ditahan"/><item><title>Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades dan Sekdes Kohod Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/24/337/3116945/jadi-tersangka-kasus-pagar-laut-tangerang-kades-dan-sekdes-kohod-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/24/337/3116945/jadi-tersangka-kasus-pagar-laut-tangerang-kades-dan-sekdes-kohod-ditahan</guid><pubDate>Senin 24 Februari 2025 21:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/24/337/3116945/bareskrim_tahan_kades_dan_sekdes_kohod-Wed1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Tahan Kades dan Sekdes Kohod (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/24/337/3116945/bareskrim_tahan_kades_dan_sekdes_kohod-Wed1_large.jpg</image><title>Bareskrim Tahan Kades dan Sekdes Kohod (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini.&#13;
&#13;
Mereka, kata Djuhandani, adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat tersangka dan melakukan gelar internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan pemanggilan kami kepada 4 tersangka, para tersangka menghadiri yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir dan didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini.&#13;
&#13;
Mereka, kata Djuhandani, adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Djuhandani mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil keempat tersangka dan melakukan gelar internal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai dengan pemanggilan kami kepada 4 tersangka, para tersangka menghadiri yaitu sekitar jam 11 sampe jam 12 hadir dan didampingi pengacara. Mulai jam 12 sampe jam setengah 9 ini kami maraton lakukan riksa,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
