<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Kabulkan Gugatan Pilbup Pasaman, Peserta Pilkada Didiskualifikasi dan Perintahkan PSU</title><description>MK mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pasaman&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/24/340/3116705/mk-kabulkan-gugatan-pilbup-pasaman-peserta-pilkada-didiskualifikasi-dan-perintahkan-psu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/24/340/3116705/mk-kabulkan-gugatan-pilbup-pasaman-peserta-pilkada-didiskualifikasi-dan-perintahkan-psu"/><item><title>MK Kabulkan Gugatan Pilbup Pasaman, Peserta Pilkada Didiskualifikasi dan Perintahkan PSU</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/24/340/3116705/mk-kabulkan-gugatan-pilbup-pasaman-peserta-pilkada-didiskualifikasi-dan-perintahkan-psu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/24/340/3116705/mk-kabulkan-gugatan-pilbup-pasaman-peserta-pilkada-didiskualifikasi-dan-perintahkan-psu</guid><pubDate>Senin 24 Februari 2025 09:24 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/24/340/3116705/mk_kabulkan_gugatan_pilkada_pasaman-qA19_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK kabulkan gugatan Pilkada Pasaman 2024 (Foto : Okezone/Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/24/340/3116705/mk_kabulkan_gugatan_pilkada_pasaman-qA19_large.jpg</image><title>MK kabulkan gugatan Pilkada Pasaman 2024 (Foto : Okezone/Danandaya)</title></images><description>JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).&#13;
&#13;
MK juga menyatakan Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi kepesertaan sebagai peserta pilkada. Dihapusnya Anggit sebagai peserta ini berkaitan dengan persoalan administratif terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,&amp;quot; lanjut Suhartoyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan KPU kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti calon Bupati nomor 1 Welly Suhery.&#13;
&#13;
Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahakam Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,&amp;quot; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).&#13;
&#13;
MK juga menyatakan Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi kepesertaan sebagai peserta pilkada. Dihapusnya Anggit sebagai peserta ini berkaitan dengan persoalan administratif terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,&amp;quot; lanjut Suhartoyo.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan KPU kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti calon Bupati nomor 1 Welly Suhery.&#13;
&#13;
Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
