<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda Ini Nekat Tanam Pohon Ganja di Dalam Rumahnya</title><description>Seorang pemuda berinisial N (26) di Kelurahan Cilengkrang, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestbes Bandung. N ditangkap karena nekat menanam 7 pohon ganja&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/24/525/3116628/pemuda-ini-nekat-tanam-pohon-ganja-di-dalam-rumahnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/24/525/3116628/pemuda-ini-nekat-tanam-pohon-ganja-di-dalam-rumahnya"/><item><title>Pemuda Ini Nekat Tanam Pohon Ganja di Dalam Rumahnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/24/525/3116628/pemuda-ini-nekat-tanam-pohon-ganja-di-dalam-rumahnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/24/525/3116628/pemuda-ini-nekat-tanam-pohon-ganja-di-dalam-rumahnya</guid><pubDate>Senin 24 Februari 2025 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/23/525/3116628/pemuda_tanam_pohon_ganja-t1aW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemuda tanam pohon ganja (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/23/525/3116628/pemuda_tanam_pohon_ganja-t1aW_large.jpg</image><title>Pemuda tanam pohon ganja (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG - Seorang pemuda berinisial N (26) di Kelurahan Cilengkrang, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestbes Bandung. N ditangkap karena nekat menanam 7 pohon ganja di rumahnya, Sabtu (22/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui dan membiarkan anaknya menanam pohon haram tersebut. Bahkan kakak kandung N, berinisil I ditetap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam menanam ganja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun,&amp;quot; kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.&#13;
&#13;
AKBP Agah menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi rumah N.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasilnya, ujar AKBP Agah, ternyata benar, N menanam pohon ganja. &amp;quot;Kami temukan tujuh pohon ganja setinggi hampir satu meter itu. Kemudian ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil atau di kapas,&amp;quot; ujar AKBP Agah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasatres Narkoba menuturkan, kepada penyidik, tersangka mengaku pohon ganja tersebut ditanam oleh kakaknya, I. Saat ini, I berada di luar negeri. Kemudian pohon itu dititipkan kepada N agar dirawat dengan cara diberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pohon ini ditanam oleh kakaknya berinisial I sejak Mei (2024) yang sekarang berada di luar negeri. Kemudian dilanjutkan diurus oleh adiknya (N). Menurut penuturan tersangka N, ganja itu &amp;nbsp;titipan kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada Oktober 2024,&amp;quot; tutur Kasatres Narkoba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKBP Agah mengatakan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung akan mendalami kasus pohon ganja ini dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N. Belum diketahui motif N menanam ganja tersebut, &amp;nbsp;untuk dikonsumsi sendiri atau dijual.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau &amp;nbsp;dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati,&amp;quot; ucap AKBP Agah.&#13;
&#13;
Tersangka N, ujar Kasatres Narkoba, akan ditahan dan diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga akan memeriksa ibu N yang tinggal di rumah yang sama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG - Seorang pemuda berinisial N (26) di Kelurahan Cilengkrang, Kabupaten Bandung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestbes Bandung. N ditangkap karena nekat menanam 7 pohon ganja di rumahnya, Sabtu (22/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain menangkap N, polisi juga memeriksa ibunya karena diduga mengetahui dan membiarkan anaknya menanam pohon haram tersebut. Bahkan kakak kandung N, berinisil I ditetap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat dalam menanam ganja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di rumah tersangka N, polisi menyita 7 pohon ganja setinggi 1 meter yang diperkirakan berusia hampir satu tahun,&amp;quot; kata Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.&#13;
&#13;
AKBP Agah menyatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendatangi rumah N.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasilnya, ujar AKBP Agah, ternyata benar, N menanam pohon ganja. &amp;quot;Kami temukan tujuh pohon ganja setinggi hampir satu meter itu. Kemudian ada yang sudah disemai sekitar 40 di pot-pot kecil atau di kapas,&amp;quot; ujar AKBP Agah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasatres Narkoba menuturkan, kepada penyidik, tersangka mengaku pohon ganja tersebut ditanam oleh kakaknya, I. Saat ini, I berada di luar negeri. Kemudian pohon itu dititipkan kepada N agar dirawat dengan cara diberi cahaya buatan di ruangan khusus agar tidak mati.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi pohon ini ditanam oleh kakaknya berinisial I sejak Mei (2024) yang sekarang berada di luar negeri. Kemudian dilanjutkan diurus oleh adiknya (N). Menurut penuturan tersangka N, ganja itu &amp;nbsp;titipan kakaknya untuk diurus. Karena kakaknya baru berangkat dari Indonesia pada Oktober 2024,&amp;quot; tutur Kasatres Narkoba.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
AKBP Agah mengatakan, Satres Narkoba Polrestabes Bandung akan mendalami kasus pohon ganja ini dengan memeriksa lebih lanjut tersangka N. Belum diketahui motif N menanam ganja tersebut, &amp;nbsp;untuk dikonsumsi sendiri atau dijual.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kami dalami lagi seperti apa, yang sebenarnya peran-peran dari keluarga ini ya. Apakah untuk dikonsumsi pribadi atau &amp;nbsp;dijual. Kami lihat dari barang bukti pohon ganja yang sudah mati,&amp;quot; ucap AKBP Agah.&#13;
&#13;
Tersangka N, ujar Kasatres Narkoba, akan ditahan dan diperiksa penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga akan memeriksa ibu N yang tinggal di rumah yang sama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan memeriksa ibu dari tersangka N. Sudah pasti, kakak N, yaitu I masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
