<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Uang Rp 565 Miliar dari Tangan 9 Orang Tersangka</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp. 565 miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117168/kasus-impor-gula-kejagung-sita-uang-rp-565-miliar-dari-tangan-9-orang-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117168/kasus-impor-gula-kejagung-sita-uang-rp-565-miliar-dari-tangan-9-orang-tersangka"/><item><title>Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Uang Rp 565 Miliar dari Tangan 9 Orang Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117168/kasus-impor-gula-kejagung-sita-uang-rp-565-miliar-dari-tangan-9-orang-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117168/kasus-impor-gula-kejagung-sita-uang-rp-565-miliar-dari-tangan-9-orang-tersangka</guid><pubDate>Selasa 25 Februari 2025 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/25/337/3117168/konferensi_pers_kejagung_terkait_kasus_impor_gula-xVEA_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers Kejagung terkait kasus impor gula</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/25/337/3117168/konferensi_pers_kejagung_terkait_kasus_impor_gula-xVEA_large.JPG</image><title>Konferensi Pers Kejagung terkait kasus impor gula</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp. 565 miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).&#13;
&#13;
Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Adapun rinciannya sebagai Berikut;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81;&#13;
&#13;
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14;&#13;
&#13;
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19;&#13;
&#13;
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;&#13;
&#13;
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52;&#13;
&#13;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp 41.226.293.808,16;&#13;
&#13;
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp 74.583.958.290,79&#13;
&#13;
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32.012.811.588,55;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tetsebut, Qohar menyampaikan bahwa kesembilan tersangka itu mengembalikan uang dengan secara sukarela.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp. 565 miliar rupiah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).&#13;
&#13;
Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Adapun rinciannya sebagai Berikut;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81;&#13;
&#13;
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14;&#13;
&#13;
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19;&#13;
&#13;
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;&#13;
&#13;
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52;&#13;
&#13;
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp 41.226.293.808,16;&#13;
&#13;
7. Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
8. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp 74.583.958.290,79&#13;
&#13;
9. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32.012.811.588,55;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tetsebut, Qohar menyampaikan bahwa kesembilan tersangka itu mengembalikan uang dengan secara sukarela.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
