<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Belum Terima Suratnya</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117334/hasto-minta-penangguhan-penahanan-kpk-belum-terima-suratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117334/hasto-minta-penangguhan-penahanan-kpk-belum-terima-suratnya"/><item><title>Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Belum Terima Suratnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117334/hasto-minta-penangguhan-penahanan-kpk-belum-terima-suratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/25/337/3117334/hasto-minta-penangguhan-penahanan-kpk-belum-terima-suratnya</guid><pubDate>Selasa 25 Februari 2025 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/25/337/3117334/hasto_minta_penangguhan_penahanan_kpk_belum_terima_suratnya-7hmj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Belum Terima Suratnya (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/25/337/3117334/hasto_minta_penangguhan_penahanan_kpk_belum_terima_suratnya-7hmj_large.jpg</image><title>Hasto Minta Penangguhan Penahanan, KPK Belum Terima Suratnya (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal permohonan penangguhan penahanan Hasto. Diketahui, kubu Hasto mengklaim sudah mengajukan surat permohonan yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons santai terkait kubu Hasto yang menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, hal bagi setiap tahanan untuk mengupayakan hal tersebut. Namun, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,&amp;quot; kata Setyo saat dihubungi wartawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan diajukan lagi,&amp;quot; kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Maqdir Ismail menyatakan akan melakukan perlawanan terkait kliennya yang ditahan KPK. Diketahui, Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP itu hari ini resmi ditahan KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami,&amp;quot; kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, Maqdir mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kliennya tetap ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi saya sudah sampaikan surat penamgguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal permohonan penangguhan penahanan Hasto. Diketahui, kubu Hasto mengklaim sudah mengajukan surat permohonan yang dimaksud.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons santai terkait kubu Hasto yang menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, hal bagi setiap tahanan untuk mengupayakan hal tersebut. Namun, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,&amp;quot; kata Setyo saat dihubungi wartawan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setyo melanjutkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto bersikeras penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan pun akan kembali diajukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan diajukan lagi,&amp;quot; kata penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati begitu, Maqdir menyatakan kedatangannya hari ini ke kantor Lembaga Antirasuah bukan urusan kasus Hasto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia pun tidak menjelaskan secara detail perihal kapan permohonan penangguhan penahanan Hasto akan disampaikan ke KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, Maqdir Ismail menyatakan akan melakukan perlawanan terkait kliennya yang ditahan KPK. Diketahui, Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP itu hari ini resmi ditahan KPK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami,&amp;quot; kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, Maqdir mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kliennya tetap ditahan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tadi saya sudah sampaikan surat penamgguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
