<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Imam Ghozali, Anak Pembunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati</title><description>Imam Ghozali (36) anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/26/512/3117473/imam-ghozali-anak-pembunuh-ibu-kandung-di-semarang-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/26/512/3117473/imam-ghozali-anak-pembunuh-ibu-kandung-di-semarang-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Imam Ghozali, Anak Pembunuh Ibu Kandung di Semarang Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/26/512/3117473/imam-ghozali-anak-pembunuh-ibu-kandung-di-semarang-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/26/512/3117473/imam-ghozali-anak-pembunuh-ibu-kandung-di-semarang-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Rabu 26 Februari 2025 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/26/512/3117473/pembunuhan-z8Gq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi mengungkap kasus anak bunuh ibu kandung di Semarang (Foto: Eka Setiawan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/26/512/3117473/pembunuhan-z8Gq_large.jpg</image><title>Polisi mengungkap kasus anak bunuh ibu kandung di Semarang (Foto: Eka Setiawan/Okezone)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Imam Ghozali (36) anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ia diketahui sudah membawa parang sepanjang 50 cm ketika marah-marah meminta uang kepada ibunya berujung pembunuhan tersebut.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengemukakan tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,&amp;rdquo; kata dia di kantornya, Rabu (26/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ibu kandung yang jadi korban itu adalah Salamah (62). Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan itu di rumah tinggal mereka, Gunungsari RT 010/RW009 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 23.15 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil autopsi ada luka akibat senjata tajam di dada kiri dan punggung serta resapan darah di kepala. Penyebab meninggalnya luka (tusuk) di dada kiri tembus paru-paru dan jantung,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahduddi menjelaskan, tersangka ini adalah anak pertama dari 5 bersaudara, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.&#13;
&#13;
Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya. &amp;ldquo;Parangnya sudah disiapkan, jadi sudah membawa parang saat minta uang ke ibunya,&amp;rdquo; lanjut dia.&#13;
&#13;
Setelah menganiaya ibunya, tersangka kabur ke sebuah rumah kosong jaraknya sekira 2 km dari TKP. Sementara, ibunya sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tak terselamatkan.&#13;
&#13;
Polisi yang melakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masih pakai baju yang sama (saat kejadian), parangnya juga dibawa. Selama 5 hari pelarian itu, tersangka tidak makan tidak minum, jadi anggota langsung memberikan pertolongan (medis), kini sudah sehat kondisinya,&amp;rdquo; kata Kapolrestabes. &amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Imam Ghozali (36) anak yang membunuh ibu kandungnya sendiri di Semarang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ia diketahui sudah membawa parang sepanjang 50 cm ketika marah-marah meminta uang kepada ibunya berujung pembunuhan tersebut.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengemukakan tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,&amp;rdquo; kata dia di kantornya, Rabu (26/2/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ibu kandung yang jadi korban itu adalah Salamah (62). Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan itu di rumah tinggal mereka, Gunungsari RT 010/RW009 Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 23.15 WIB.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil autopsi ada luka akibat senjata tajam di dada kiri dan punggung serta resapan darah di kepala. Penyebab meninggalnya luka (tusuk) di dada kiri tembus paru-paru dan jantung,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syahduddi menjelaskan, tersangka ini adalah anak pertama dari 5 bersaudara, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.&#13;
&#13;
Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya. &amp;ldquo;Parangnya sudah disiapkan, jadi sudah membawa parang saat minta uang ke ibunya,&amp;rdquo; lanjut dia.&#13;
&#13;
Setelah menganiaya ibunya, tersangka kabur ke sebuah rumah kosong jaraknya sekira 2 km dari TKP. Sementara, ibunya sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang, namun nyawanya tak terselamatkan.&#13;
&#13;
Polisi yang melakukan penyelidikan dan pencarian, akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masih pakai baju yang sama (saat kejadian), parangnya juga dibawa. Selama 5 hari pelarian itu, tersangka tidak makan tidak minum, jadi anggota langsung memberikan pertolongan (medis), kini sudah sehat kondisinya,&amp;rdquo; kata Kapolrestabes. &amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
