<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita</title><description>Polisi membongkar kasus peredaran narkoba lintas wilayah di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/27/338/3117821/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-jakbar-14-ribu-pil-ekstasi-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/27/338/3117821/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-jakbar-14-ribu-pil-ekstasi-disita"/><item><title>Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/27/338/3117821/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-jakbar-14-ribu-pil-ekstasi-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/27/338/3117821/polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-jakbar-14-ribu-pil-ekstasi-disita</guid><pubDate>Kamis 27 Februari 2025 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/27/338/3117821/polisi_tangkap_pengedar_narkoba_di_jakbar_14_ribu_pil_ekstasi_disita-eiH4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita (Foto: Istimewa) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/27/338/3117821/polisi_tangkap_pengedar_narkoba_di_jakbar_14_ribu_pil_ekstasi_disita-eiH4_large.jpg</image><title>Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, 14 Ribu Pil Ekstasi Disita (Foto: Istimewa) </title></images><description>JAKARTA - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba lintas wilayah di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,&amp;quot; kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Twedi menuturkan, dua pengedar berinisial WI (30) dan AS (45). Sedangkan, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu 5 Februari 2025 yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat. Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi narkoba.&#13;
&#13;
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Twedi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifierdan dikemas peti kayu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu 9 Februari 2025, dini hari,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba lintas wilayah di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 14 ribu butir pil ekstasi yang dikirim dari Pekanbaru disita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi dengan rincian 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,&amp;quot; kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (27/2/2025). &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Twedi menuturkan, dua pengedar berinisial WI (30) dan AS (45). Sedangkan, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MA, RT, dan FL, masih dalam pengejaran petugas,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, kasus ini pertama kali terungkap berawal dari laporan warga pada Rabu 5 Februari 2025 yang melihat aktivitas mencurigakan di wilayah Cengkareng Barat. Tempat tersebut dicurigai digunakan untuk transaksi narkoba.&#13;
&#13;
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian polisi meringkus WI di lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang dikemas dalam dua kantong plastik. Dari dompet WI, petugas juga menemukan resi pengiriman yang mengarah ke Palembang,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Twedi menerangkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan ditemukan paket berisi 9.000 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifierdan dikemas peti kayu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS. Petugas pun bergerak dan berhasil menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu 9 Februari 2025, dini hari,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
