<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragis! Gadis ABG Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Direlakan Ibu demi Dapat Warisan</title><description>Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, menjadi korban pencabulan oleh S (59), ayah tirinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3117974/tragis-gadis-abg-jadi-budak-seks-ayah-tiri-direlakan-ibu-demi-dapat-warisan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3117974/tragis-gadis-abg-jadi-budak-seks-ayah-tiri-direlakan-ibu-demi-dapat-warisan"/><item><title>Tragis! Gadis ABG Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Direlakan Ibu demi Dapat Warisan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3117974/tragis-gadis-abg-jadi-budak-seks-ayah-tiri-direlakan-ibu-demi-dapat-warisan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3117974/tragis-gadis-abg-jadi-budak-seks-ayah-tiri-direlakan-ibu-demi-dapat-warisan</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2025 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/27/340/3117974/pemerkosaan-AShb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/27/340/3117974/pemerkosaan-AShb_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>MEDAN - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan oleh S (59), ayah tirinya. Korban bahkan telah menjadi budak seks ayahnya sejak menikahi W, ibu kandung korban pada 2019 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ironisnya, pencabulan itu sepengetahuan ibu kandung korban. Sang ibu bahkan membiarkan dan meminta korban untuk memenuhi nafsu bejat suaminya karena dijanjikan warisan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka &amp;nbsp;S akan memberitahukan kepada W, sehingga &amp;nbsp;W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S,&amp;quot; kata Kapolres Asahan AKBP, Afdhal Junaidi, Kamis (27/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Afdhal menyebut kasus ini terbongkar pada Kamis, 20 Februari 2025. Kala itu S kembali memperkosa korban. Tidak tahan terus menjadi budak seks ayah tirinya, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.&#13;
&#13;
Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. &amp;nbsp;Pelaku juga disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>MEDAN - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan oleh S (59), ayah tirinya. Korban bahkan telah menjadi budak seks ayahnya sejak menikahi W, ibu kandung korban pada 2019 lalu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ironisnya, pencabulan itu sepengetahuan ibu kandung korban. Sang ibu bahkan membiarkan dan meminta korban untuk memenuhi nafsu bejat suaminya karena dijanjikan warisan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka &amp;nbsp;S akan memberitahukan kepada W, sehingga &amp;nbsp;W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S,&amp;quot; kata Kapolres Asahan AKBP, Afdhal Junaidi, Kamis (27/2/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Afdhal menyebut kasus ini terbongkar pada Kamis, 20 Februari 2025. Kala itu S kembali memperkosa korban. Tidak tahan terus menjadi budak seks ayah tirinya, korban lalu melapor ke tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.&#13;
&#13;
Petugas kepolisian langsung bertindak cepat menangkap S dan W. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. &amp;nbsp;Pelaku juga disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
