<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berawal dari Pesta Tuak, Paman dan Keponakan Aniaya Tetangga</title><description>Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan lebam disebagian tubuhnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3118081/berawal-dari-pesta-tuak-paman-dan-keponakan-aniaya-tetangga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3118081/berawal-dari-pesta-tuak-paman-dan-keponakan-aniaya-tetangga"/><item><title>Berawal dari Pesta Tuak, Paman dan Keponakan Aniaya Tetangga</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3118081/berawal-dari-pesta-tuak-paman-dan-keponakan-aniaya-tetangga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/02/28/340/3118081/berawal-dari-pesta-tuak-paman-dan-keponakan-aniaya-tetangga</guid><pubDate>Jum'at 28 Februari 2025 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/28/340/3118081/ilustrasi-4tp5_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/28/340/3118081/ilustrasi-4tp5_large.JPG</image><title>Ilustrasi</title></images><description>TANJAB TIMUR - Seorang paman dan keponakan harus meringkuk di bui Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Betapa tidak, keduanya menyerang tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan lebam disebagian tubuhnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku, yakni Mahadi warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur dan keponakannya berinisial SL,&amp;quot; ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, Jumat (28/2/2025).&#13;
&#13;
Sedangkan korban, katanya, Madi yang mengalami luka parah. &amp;quot;Dari perkelahian ini, menyebabkan pelipis sebelah kiri Madi mengalami robek dan lebam pada mata kirinya, akibat dipukul oleh Mahadi&amp;quot;.&#13;
&#13;
Dia menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 22 Februari 2025 lalu.&#13;
&#13;
Kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, pukul 18.00 WIB lalu. Ketika itu, Mahadi dan Madi tengah asyik pesta tuak di Desa Teluk Majelis.&#13;
&#13;
Tak berselang lama, tidak tahu persoalan apa Madi dan Mahadi tiba-tiba saling berdebat hingga selisih paham. Akhirnya berdampak berujung pertikaian antara keduanya.&#13;
&#13;
Usai perkelahian tersebut, Mahadi pulang ke rumahnya. Keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih dibawah umur yang melihat kondisi luka yang dialami oleh Mahadi tersulut emosi lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, ajakan tersebut sempat ditolak oleh Mahadi,&amp;quot; ungkap Ahmad Soekany Daulay.&#13;
&#13;
Lantaran dibakar emosi, akhirnya ketiganya mendatangi rumah Madi. Akan tetapi kedatangan mereka tidak dengan tangan kosong, tetapi dengan membawa sebilah parang panjang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai diteriaki pelaku, Madi keluar rumah. Tanpa ba-bi-bu lagi, Mahadi langsung melakukan pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi.&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.&#13;
&#13;
Pada saat itu, ibu dari Madi berteriak histeris hingga para pelaku membubarkan diri.&#13;
&#13;
Korban yang mengalami luka serius, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.&#13;
&#13;
Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, dua luka pada bagian lengan dan dua luka pada bagian perutnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.&#13;
&#13;
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi,&amp;quot; sebut Ahmad.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ancaman hukumannya 9 tahun penjara,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>TANJAB TIMUR - Seorang paman dan keponakan harus meringkuk di bui Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi. Betapa tidak, keduanya menyerang tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang,&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan lebam disebagian tubuhnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua pelaku, yakni Mahadi warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur dan keponakannya berinisial SL,&amp;quot; ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, Jumat (28/2/2025).&#13;
&#13;
Sedangkan korban, katanya, Madi yang mengalami luka parah. &amp;quot;Dari perkelahian ini, menyebabkan pelipis sebelah kiri Madi mengalami robek dan lebam pada mata kirinya, akibat dipukul oleh Mahadi&amp;quot;.&#13;
&#13;
Dia menceritakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada 22 Februari 2025 lalu.&#13;
&#13;
Kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, pukul 18.00 WIB lalu. Ketika itu, Mahadi dan Madi tengah asyik pesta tuak di Desa Teluk Majelis.&#13;
&#13;
Tak berselang lama, tidak tahu persoalan apa Madi dan Mahadi tiba-tiba saling berdebat hingga selisih paham. Akhirnya berdampak berujung pertikaian antara keduanya.&#13;
&#13;
Usai perkelahian tersebut, Mahadi pulang ke rumahnya. Keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih dibawah umur yang melihat kondisi luka yang dialami oleh Mahadi tersulut emosi lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, ajakan tersebut sempat ditolak oleh Mahadi,&amp;quot; ungkap Ahmad Soekany Daulay.&#13;
&#13;
Lantaran dibakar emosi, akhirnya ketiganya mendatangi rumah Madi. Akan tetapi kedatangan mereka tidak dengan tangan kosong, tetapi dengan membawa sebilah parang panjang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usai diteriaki pelaku, Madi keluar rumah. Tanpa ba-bi-bu lagi, Mahadi langsung melakukan pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi.&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.&#13;
&#13;
Pada saat itu, ibu dari Madi berteriak histeris hingga para pelaku membubarkan diri.&#13;
&#13;
Korban yang mengalami luka serius, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.&#13;
&#13;
Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, dua luka pada bagian lengan dan dua luka pada bagian perutnya,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Tidak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.&#13;
&#13;
Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi,&amp;quot; sebut Ahmad.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ancaman hukumannya 9 tahun penjara,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
