<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PHK Massal Sritex, Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Istana pada 5 Maret</title><description>Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan menggelar demo besar di Istana Negara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/02/337/3118713/phk-massal-sritex-buruh-bakal-demo-besar-besaran-di-istana-pada-5-maret</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/02/337/3118713/phk-massal-sritex-buruh-bakal-demo-besar-besaran-di-istana-pada-5-maret"/><item><title>PHK Massal Sritex, Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Istana pada 5 Maret</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/02/337/3118713/phk-massal-sritex-buruh-bakal-demo-besar-besaran-di-istana-pada-5-maret</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/02/337/3118713/phk-massal-sritex-buruh-bakal-demo-besar-besaran-di-istana-pada-5-maret</guid><pubDate>Minggu 02 Maret 2025 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/02/337/3118713/demo-ocuJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi demo (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/02/337/3118713/demo-ocuJ_large.jpg</image><title>Ilustrasi demo (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan menggelar demo besar di Istana Negara pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Hal ini usai pemerintah dinilai gagal mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).&#13;
&#13;
&amp;quot;Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025,&amp;quot; ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (2/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan,&amp;quot; tegas Said Iqbal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Sritex. Satgas ini bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan,&amp;quot; ujar Said Iqbal.&#13;
&#13;
KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.&#13;
&#13;
Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.&#13;
&#13;
KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh akan menggelar demo besar di Istana Negara pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. Hal ini usai pemerintah dinilai gagal mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).&#13;
&#13;
&amp;quot;Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi nasional dengan titik utama di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta aksi serentak di berbagai wilayah termasuk Semarang pada tanggal 5 Maret 2025,&amp;quot; ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (2/3/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Aksi ini adalah cara kami mendukung pemerintahan yang bersih, dengan menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap buruh harus dihentikan,&amp;quot; tegas Said Iqbal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI akan membentuk Satuan Tugas atau Satgas Sritex. Satgas ini bertugas menjaga aset perusahaan agar tidak dijual secara sembarangan, memantau keluar-masuk barang, serta mencegah kerugian buruh akibat PHK yang digantikan oleh tenaga outsourcing murah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Partai Buruh dan KSPI menegaskan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dalam tragedi ini. Buruh Sritex harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan permainan kotor di balik kepailitan Sritex harus diungkap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan,&amp;quot; ujar Said Iqbal.&#13;
&#13;
KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.&#13;
&#13;
Said Iqbal menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.&#13;
&#13;
KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
