<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari ini, PN Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto</title><description>Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Rencananya, pada Senin (3/3/2025) hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3118824/hari-ini-pn-jakarta-selatan-bakal-gelar-sidang-perdana-praperadilan-hasto-kristiyanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3118824/hari-ini-pn-jakarta-selatan-bakal-gelar-sidang-perdana-praperadilan-hasto-kristiyanto"/><item><title>Hari ini, PN Jakarta Selatan Bakal Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3118824/hari-ini-pn-jakarta-selatan-bakal-gelar-sidang-perdana-praperadilan-hasto-kristiyanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3118824/hari-ini-pn-jakarta-selatan-bakal-gelar-sidang-perdana-praperadilan-hasto-kristiyanto</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2025 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/03/337/3118824/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-kePB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/03/337/3118824/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-kePB_large.jpg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto</title></images><description>JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Rencananya, pada Senin (3/3/2025) hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikut Sidang Perdana Praperadilan,&amp;quot; ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, gugatan praperadilan yang belum diterima hakim sebelumnya dinilai belum menyentuh inti perkara. Putusan hakim tunggal sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya kembali mengajukan gugatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gugatan praperadilan Hasto kini diajukan menjadi dua bagian. Keduanya ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka KPK kepada Hasto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,&amp;quot; kata Ronny.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan dua nomor perkara yakni 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dua sidang gugatan praperadilan Hasto digelar di ruang 01 dan ruang 06 PN Jakarta Selatan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Rencananya, pada Senin (3/3/2025) hari ini merupakan sidang perdana praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikut Sidang Perdana Praperadilan,&amp;quot; ujar pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, gugatan praperadilan yang belum diterima hakim sebelumnya dinilai belum menyentuh inti perkara. Putusan hakim tunggal sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya kembali mengajukan gugatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pertama terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gugatan praperadilan Hasto kini diajukan menjadi dua bagian. Keduanya ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka KPK kepada Hasto soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,&amp;quot; kata Ronny.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Praperadilan Hasto Kristiyanto telah teregister dengan dua nomor perkara yakni 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dua sidang gugatan praperadilan Hasto digelar di ruang 01 dan ruang 06 PN Jakarta Selatan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
