<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPEI Fasilitasi Kredit ke-11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Capai Rp11,7 Triliun</title><description>Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3119029/lpei-fasilitasi-kredit-ke-11-debitur-kpk-taksir-kerugian-capai-rp11-7-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3119029/lpei-fasilitasi-kredit-ke-11-debitur-kpk-taksir-kerugian-capai-rp11-7-triliun"/><item><title>LPEI Fasilitasi Kredit ke-11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Capai Rp11,7 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3119029/lpei-fasilitasi-kredit-ke-11-debitur-kpk-taksir-kerugian-capai-rp11-7-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/03/337/3119029/lpei-fasilitasi-kredit-ke-11-debitur-kpk-taksir-kerugian-capai-rp11-7-triliun</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2025 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/03/337/3119029/ilustrasi_kpk-HR49_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/03/337/3119029/ilustrasi_kpk-HR49_large.jpeg</image><title>Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,&amp;quot; kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut.&amp;nbsp; Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,&amp;quot; kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut.&amp;nbsp; Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
