<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kami Sadar Kehilangan Orangtua Menyakitkan</title><description>Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118984/tangis-bambang-penembak-bos-rental-pecah-di-persidangan-kami-sadar-kehilangan-orangtua-menyakitkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118984/tangis-bambang-penembak-bos-rental-pecah-di-persidangan-kami-sadar-kehilangan-orangtua-menyakitkan"/><item><title>Tangis Bambang Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kami Sadar Kehilangan Orangtua Menyakitkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118984/tangis-bambang-penembak-bos-rental-pecah-di-persidangan-kami-sadar-kehilangan-orangtua-menyakitkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118984/tangis-bambang-penembak-bos-rental-pecah-di-persidangan-kami-sadar-kehilangan-orangtua-menyakitkan</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2025 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/03/338/3118984/penembakan-3tGF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/03/338/3118984/penembakan-3tGF_large.jpg</image><title>Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tangis Bambang pecah saat dirinya mengaku menyesal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?&amp;rdquo; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sangat menyesal,&amp;rdquo; jawab Bambang dalam persidangan itu.&#13;
&#13;
Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orangtua itu sangat menyakitkan,&amp;rdquo; jawabnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orangtuanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orangtua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Bambang kemudian menjelaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Senjata api itu, kata Bambang, digunakan hanya karena terdesak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bosrental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).&#13;
&#13;
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tangis Bambang pecah saat dirinya mengaku menyesal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?&amp;rdquo; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sangat menyesal,&amp;rdquo; jawab Bambang dalam persidangan itu.&#13;
&#13;
Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orangtua itu sangat menyakitkan,&amp;rdquo; jawabnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orangtuanya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orangtua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Bambang kemudian menjelaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Senjata api itu, kata Bambang, digunakan hanya karena terdesak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, tiga prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bosrental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).&#13;
&#13;
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
