<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Tidak Ada Niat Membunuh, Keselamatan Terancam! </title><description>Dirinya menangis di persidangan dan mengaku menyesal telah menembak korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118985/oknum-tni-al-penembak-bos-rental-tidak-ada-niat-membunuh-keselamatan-terancam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118985/oknum-tni-al-penembak-bos-rental-tidak-ada-niat-membunuh-keselamatan-terancam"/><item><title>Oknum TNI AL Penembak Bos Rental: Tidak Ada Niat Membunuh, Keselamatan Terancam! </title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118985/oknum-tni-al-penembak-bos-rental-tidak-ada-niat-membunuh-keselamatan-terancam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/03/338/3118985/oknum-tni-al-penembak-bos-rental-tidak-ada-niat-membunuh-keselamatan-terancam</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2025 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/03/338/3118985/penembakan-KOZP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangis Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orangtua Menyakitkan!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/03/338/3118985/penembakan-KOZP_large.jpg</image><title>Tangis Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Pecah di Persidangan: Kehilangan Orangtua Menyakitkan!</title></images><description>JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dirinya menangis di persidangan dan mengaku menyesal telah menembak korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?&amp;rdquo; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sangat menyesal,&amp;rdquo; jawab Bambang dalam persidangan itu.&#13;
&#13;
Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orang tua itu sangat menyakitkan,&amp;rdquo; jawabnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orang tuanya. &amp;ldquo;Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Bambang kemudian menjelaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Senjata api itu, kata Bambang, digunakan hanya karena terdesak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL)&amp;nbsp; terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).&#13;
&#13;
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, anggota TNI AL pelaku penembak bos rental mobil, Ilyas Abdurahmah hingga tewas memberikan keterangan pada sidang kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dirinya menangis di persidangan dan mengaku menyesal telah menembak korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah kejadian yang menimpa saudara, apa saudara menyesal?&amp;rdquo; tanya hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sangat menyesal,&amp;rdquo; jawab Bambang dalam persidangan itu.&#13;
&#13;
Saat menjawab itu, air mata Bambang tak terbendung lagi. Bambang menangis seraya berkali-kali mengucapkan dirinya bersalah atas kejadian itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami merasa bersalah kepada almarhum dan anak-anak korban. Kami menyadari kehilangan suatu orang tua itu sangat menyakitkan,&amp;rdquo; jawabnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bambang lantas menjelaskan dirinya memahami betul kesedihan yang menimpa keluarga korban. Ia mengaku juga baru saja ditinggalkan orang tuanya. &amp;ldquo;Kami paham kehilangan ayah karena pada saat itu orang tua kami juga baru 20 hari meninggal dunia,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Bambang kemudian menjelaskan bahwa dirinya tak ada niat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Senjata api itu, kata Bambang, digunakan hanya karena terdesak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menyesal, kami tidak ada niat untuk membunuh orang semua terjadi karena terdesak, keselamatan terancam,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL)&amp;nbsp; terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).&#13;
&#13;
Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.&#13;
&#13;
Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
