<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Kejagung Masuk Akal</title><description>Boyamin Saiman, mengatakan, kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak merupakan jumlah yang masuk akal.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/340/3119018/korupsi-pertamina-rugikan-negara-rp193-7-triliun-maki-perhitungan-kejagung-masuk-akal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/03/340/3119018/korupsi-pertamina-rugikan-negara-rp193-7-triliun-maki-perhitungan-kejagung-masuk-akal"/><item><title>Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Kejagung Masuk Akal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/340/3119018/korupsi-pertamina-rugikan-negara-rp193-7-triliun-maki-perhitungan-kejagung-masuk-akal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/03/340/3119018/korupsi-pertamina-rugikan-negara-rp193-7-triliun-maki-perhitungan-kejagung-masuk-akal</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2025 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/03/340/3119018/kejagung-Habr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/03/340/3119018/kejagung-Habr_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak merupakan jumlah yang masuk akal. Menurut Boyamin, dalam penghitungan kerugian negara itu bisa maksimal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan,. Misalnya, cara pekerjaan menyuplai BBM dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. Maka, biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,&amp;rdquo; ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).&#13;
&#13;
Boyamin menuturkan, kerugian lainnya adalah selisih harga pertamax dengan pertalite. Sehingga, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Boyamin, kerja Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina. Sehingga, tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik dan tidak macam-macam lagi. Bahkan, sejak reformasi, kata Boyamin, diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Boyamin menegaskan adanya proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat. Sehingga minyak mentah produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri. Sedangkan pertamax atau pertalite harus impor dari luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal, bisa saja pertalite dan pertamax&amp;nbsp; ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Boyamin meminta semua pihak yang terlibat diproses hukum agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara tuntas. Selain itu, ia meminta semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, kerugian negara yang diperkirakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai Rp193,7 triliun di kasus dugaan korupsi impor minyak merupakan jumlah yang masuk akal. Menurut Boyamin, dalam penghitungan kerugian negara itu bisa maksimal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seluruh keuntungan atau biaya bisa dianggap kerugian negara, kalau cara memperolehnya dengan cara yang tidak sesuai aturan,. Misalnya, cara pekerjaan menyuplai BBM dengan cara yang tidak benar, karena dengan penunjukan langsung. Maka, biaya yang muncul dari mengangkut, membeli dan menyerahkan kepada anak perusahaan Pertamina bisa dihitung sebagai kerugian negara,&amp;rdquo; ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).&#13;
&#13;
Boyamin menuturkan, kerugian lainnya adalah selisih harga pertamax dengan pertalite. Sehingga, masuk akal kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Toh ini nanti juga masih dikonfirmasi hasil auditor negara, baik itu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP. Ini menghitungnya gampang kok nilai kerugiannya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Boyamin, kerja Kejagung mengungkap kasus minyak di Pertamina bisa menjadi pemicu perbaikan di internal Pertamina. Sehingga, tata kelola yang dilakukan Peramina akan lebih baik dan tidak macam-macam lagi. Bahkan, sejak reformasi, kata Boyamin, diduga ada praktik monopoli yang tidak tersentuh.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hanya kelompok tertentu yang menjadi supplier BBM,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Boyamin menegaskan adanya proses yang tidak benar dengan memaksa impor dengan alasan produk minyak dalam negeri tidak memenuhi syarat. Sehingga minyak mentah produk dalam negeri hanya dijual ke luar negeri. Sedangkan pertamax atau pertalite harus impor dari luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Padahal, bisa saja pertalite dan pertamax&amp;nbsp; ini bahan bakunya adalah minyak kita yang kita jual ke mereka,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Boyamin meminta semua pihak yang terlibat diproses hukum agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara tuntas. Selain itu, ia meminta semua yang terlibat dikenai pasal pencucian uang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan pencucian uang maka owner dan pemilik yang sesungguhnya akan bisa diproses hukum semua,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
