<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp600 Juta</title><description>Kepolisian Polsek Cikedung ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/525/3119006/ngaku-bisa-gandakan-uang-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp600-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/03/525/3119006/ngaku-bisa-gandakan-uang-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp600-juta"/><item><title>Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp600 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/03/525/3119006/ngaku-bisa-gandakan-uang-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp600-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/03/525/3119006/ngaku-bisa-gandakan-uang-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp600-juta</guid><pubDate>Senin 03 Maret 2025 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/03/525/3119006/kasus_penipuan-Aj1y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Penipuan (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/03/525/3119006/kasus_penipuan-Aj1y_large.jpg</image><title>Kasus Penipuan (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
INDRAMAYU &amp;ndash; Kepolisian Polsek Cikedung ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta.&#13;
&#13;
Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban atas kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Blok Serang, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Korban tertipu dengan modus penggandaan uang oleh komplotan pelaku,&amp;quot; kata Sujana, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Senin (3/3/2025).&#13;
&#13;
Sujana mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini terdapat sembilan pelaku. Tiga orang telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tiga orang pelaku yang telah diamankan diantaranya C (29), warga Kecamatan Terisi, R (35) dan S (38), keduanya warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka ini berperan sebagai pengawas saat aksi penipuan berlangsung,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sujana menerangkan, komplotan ini beraksi dengan cara meyakinkan korban bahwa mereka memiliki uang Rp60 miliar dan bersedia memberikan pinjaman. Namun, korban harus menyerahkan Rp600 juta sebagai syarat administrasi.&#13;
&#13;
Saat menunggu di dalam rumah, korban mulai curiga karena para pelaku tidak kembali. Setelah dicek, rumah tersebut ternyata sudah kosong. Menyadari dirinya telah tertipu, korban melapor ke Polsek Cikedung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban yang membutuhkan modal usaha akhirnya tergiur atas iming-iming para pelaku dan menarik uang di Bank Mandiri Jatibarang. Setelah uang diberikan, pelaku langsung melarikan diri,&amp;quot; terang dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sujana menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 2 unit Handphone, 1 lembar bukti penarikan uang dari Bank senilai Rp600 juta, dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Uang hasil penipuan ini sudah dibagikan ke masing-masing pelaku dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp16 juta. Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan membeli barang pribadi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Saat ini, tambah Sujana, pihak kepolisian masih memburu enam pelaku lainnya yang melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus mengejar para pelaku hingga semuanya tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa,&amp;quot; tutur Sujana.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
INDRAMAYU &amp;ndash; Kepolisian Polsek Cikedung ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta.&#13;
&#13;
Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban atas kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Blok Serang, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Korban tertipu dengan modus penggandaan uang oleh komplotan pelaku,&amp;quot; kata Sujana, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Senin (3/3/2025).&#13;
&#13;
Sujana mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini terdapat sembilan pelaku. Tiga orang telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tiga orang pelaku yang telah diamankan diantaranya C (29), warga Kecamatan Terisi, R (35) dan S (38), keduanya warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Ketiga tersangka ini berperan sebagai pengawas saat aksi penipuan berlangsung,&amp;quot; ungkap dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sujana menerangkan, komplotan ini beraksi dengan cara meyakinkan korban bahwa mereka memiliki uang Rp60 miliar dan bersedia memberikan pinjaman. Namun, korban harus menyerahkan Rp600 juta sebagai syarat administrasi.&#13;
&#13;
Saat menunggu di dalam rumah, korban mulai curiga karena para pelaku tidak kembali. Setelah dicek, rumah tersebut ternyata sudah kosong. Menyadari dirinya telah tertipu, korban melapor ke Polsek Cikedung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban yang membutuhkan modal usaha akhirnya tergiur atas iming-iming para pelaku dan menarik uang di Bank Mandiri Jatibarang. Setelah uang diberikan, pelaku langsung melarikan diri,&amp;quot; terang dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sujana menyampaikan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor, 2 unit Handphone, 1 lembar bukti penarikan uang dari Bank senilai Rp600 juta, dan sejumlah uang tunai hasil kejahatan para tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Uang hasil penipuan ini sudah dibagikan ke masing-masing pelaku dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp16 juta. Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan membeli barang pribadi,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Saat ini, tambah Sujana, pihak kepolisian masih memburu enam pelaku lainnya yang melarikan diri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus mengejar para pelaku hingga semuanya tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa,&amp;quot; tutur Sujana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
