<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan di Kasus Pemerasan</title><description>Artis Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadal bos Skincare Reza Gladys. Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/04/337/3119394/nikita-mirzani-dicecar-109-pertanyaan-sebelum-ditahan-di-kasus-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/04/337/3119394/nikita-mirzani-dicecar-109-pertanyaan-sebelum-ditahan-di-kasus-pemerasan"/><item><title>Nikita Mirzani Dicecar 109 Pertanyaan Sebelum Ditahan di Kasus Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/04/337/3119394/nikita-mirzani-dicecar-109-pertanyaan-sebelum-ditahan-di-kasus-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/04/337/3119394/nikita-mirzani-dicecar-109-pertanyaan-sebelum-ditahan-di-kasus-pemerasan</guid><pubDate>Selasa 04 Maret 2025 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/04/337/3119394/nikita_mirzani-GYjm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nikita Mirzani  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/04/337/3119394/nikita_mirzani-GYjm_large.jpg</image><title>Nikita Mirzani  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadal bos Skincare Reza Gladys. Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Kemudian terhadap saudara IM, dalam proses 2 kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa (4/3/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, kata Ade Ary, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, flashdisk dan juga handphone.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemuian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, penyidik juga melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,&amp;quot; kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,&amp;quot; ucap dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadal bos Skincare Reza Gladys. Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terhadap tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Kemudian terhadap saudara IM, dalam proses 2 kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Selasa (4/3/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, kata Ade Ary, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, flashdisk dan juga handphone.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada 9 dokumen pernah kami jelaskan sebelumnya, kemuian ada barang bukti digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, penyidik juga melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys, pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan laporan dilayangkan oleh RGP pada 3 Desember 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya,&amp;quot; kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).&#13;
&#13;
Ade Ary membeberkan berdasarkan laporan dari korban. Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban diminta membayar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut agar masalah tersebut tidak diungkap ke media sosial. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada 14 November 2024, korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar,&amp;quot; ucap dia.&#13;
&#13;
Terkait kejadian ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total, sudah 10 orang saksi yang dimintai keterangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,&amp;quot; ucap dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
