<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119584/berkas-eks-ketua-pn-surabaya-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-dilimpahkan-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119584/berkas-eks-ketua-pn-surabaya-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-dilimpahkan-segera-disidang"/><item><title>Berkas Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan, Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119584/berkas-eks-ketua-pn-surabaya-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-dilimpahkan-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119584/berkas-eks-ketua-pn-surabaya-di-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur-dilimpahkan-segera-disidang</guid><pubDate>Rabu 05 Maret 2025 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/05/337/3119584/ilustrasi-wGhZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/05/337/3119584/ilustrasi-wGhZ_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (berkas) sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakpus,&amp;quot; kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Harli menuturkan, pelimpahan itu telah dilakukan pada Senin (3/3) kemarin. Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan Rudi segera diadili.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung&amp;nbsp;(Kejagung)mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan&amp;nbsp;Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,&amp;quot; ujar Harli.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan proses penyidikan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (berkas) sudah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Jakpus,&amp;quot; kata Harli kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Harli menuturkan, pelimpahan itu telah dilakukan pada Senin (3/3) kemarin. Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan Rudi segera diadili.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung&amp;nbsp;(Kejagung)mengungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan&amp;nbsp;Gregorius Ronald Tannur.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menerima sebanyak 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur, melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,&amp;quot; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Harli mengungkap bahwa jatah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua PN Surabaya, dan 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;(Uang) belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,&amp;quot; ujar Harli.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
