<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPK Sebut Paulus Tannos Jalani Penuntutan di Singapura</title><description>Ketua KPK Setyo Budiyanto menyapaikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119601/ketua-kpk-sebut-paulus-tannos-jalani-penuntutan-di-singapura</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119601/ketua-kpk-sebut-paulus-tannos-jalani-penuntutan-di-singapura"/><item><title>Ketua KPK Sebut Paulus Tannos Jalani Penuntutan di Singapura</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119601/ketua-kpk-sebut-paulus-tannos-jalani-penuntutan-di-singapura</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/05/337/3119601/ketua-kpk-sebut-paulus-tannos-jalani-penuntutan-di-singapura</guid><pubDate>Rabu 05 Maret 2025 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/05/337/3119601/kpk-KDl5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/05/337/3119601/kpk-KDl5_large.jpg</image><title>Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyapaikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura.&#13;
&#13;
Setyo menuturkan, saat ini Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,&amp;quot; kata Setyo, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Ia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.&#13;
&#13;
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyapaikan perkembangan terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura.&#13;
&#13;
Setyo menuturkan, saat ini Tannos masih menjalani proses penuntutan di Singapura. Penuntutan itu dilakukan otoritas Singapura untuk menentukan apakah Tannos bisa diekstradisi atau tidak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan,&amp;quot; kata Setyo, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).&#13;
&#13;
Meski begitu, Setyo belum bisa memastikan kapan tepatnya Paulus Tannos akan bisa di bawa ke Tanah Air. Ia hanya menjelaskan, pemerintah Indonesia telah merampungkan berkas persyaratan administrasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.&#13;
&#13;
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Terbaru, Paulus Tannos juga menggugat keabsahan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Proses ekstradisi menunggu hukum ini rampung.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
