<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Momen Haru Anies Baswedan Bertemu Tom Lembong saat Sidang Korupsi Impor Gula</title><description>Keduanya pun saling bersalaman hingga melempar senyum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3119874/momen-haru-anies-baswedan-bertemu-tom-lembong-saat-sidang-korupsi-impor-gula</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3119874/momen-haru-anies-baswedan-bertemu-tom-lembong-saat-sidang-korupsi-impor-gula"/><item><title>Momen Haru Anies Baswedan Bertemu Tom Lembong saat Sidang Korupsi Impor Gula</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3119874/momen-haru-anies-baswedan-bertemu-tom-lembong-saat-sidang-korupsi-impor-gula</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3119874/momen-haru-anies-baswedan-bertemu-tom-lembong-saat-sidang-korupsi-impor-gula</guid><pubDate>Kamis 06 Maret 2025 10:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/06/337/3119874/anies_baswedan-GPRN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Momen Haru Anies Baswedan Bertemu Tom Lembong saat Sidang Korupsi Impor Gula</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/06/337/3119874/anies_baswedan-GPRN_large.jpg</image><title>Momen Haru Anies Baswedan Bertemu Tom Lembong saat Sidang Korupsi Impor Gula</title></images><description>JAKARTA - Anies &amp;nbsp;Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keduanya saling bersalaman dan lempar senyum.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di ruang sidang Kamis (6/3/2025), awalnya Tom Lembong memasuki ruangan sidang pada pukul 10.12 WIB. Setelah itu, ia pun menempati kursi yang berada di sisi kiri.&#13;
&#13;
Saat itu, terlihat Anies&amp;nbsp;sudah menunggu,&amp;nbsp;terlihat keduanya pun saling bersalaman hingga melempar senyum. Kemudian, Tom Lembong pun menyapa sang istri Ciska Wihardja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hai Tom,&amp;rdquo; ucap mantan Gubernur Jakarta itu kepada Tom Lembong yang berakhir saling lempar senyum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.&#13;
&#13;
Tom Lembong&amp;nbsp;juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.&#13;
&#13;
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Anies &amp;nbsp;Baswedan menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Keduanya saling bersalaman dan lempar senyum.&#13;
&#13;
Pantauan Okezone di ruang sidang Kamis (6/3/2025), awalnya Tom Lembong memasuki ruangan sidang pada pukul 10.12 WIB. Setelah itu, ia pun menempati kursi yang berada di sisi kiri.&#13;
&#13;
Saat itu, terlihat Anies&amp;nbsp;sudah menunggu,&amp;nbsp;terlihat keduanya pun saling bersalaman hingga melempar senyum. Kemudian, Tom Lembong pun menyapa sang istri Ciska Wihardja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hai Tom,&amp;rdquo; ucap mantan Gubernur Jakarta itu kepada Tom Lembong yang berakhir saling lempar senyum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung RI menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.&#13;
&#13;
Tom Lembong&amp;nbsp;juga diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, gugatan yang diajukan oleh Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.&#13;
&#13;
Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
