<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum Hasto Dengar Kasus Kliennya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum</title><description>Tim Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku mendapat kabar jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3120020/tim-hukum-hasto-dengar-kasus-kliennya-sudah-dilimpahkan-ke-jaksa-penuntut-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3120020/tim-hukum-hasto-dengar-kasus-kliennya-sudah-dilimpahkan-ke-jaksa-penuntut-umum"/><item><title>Tim Hukum Hasto Dengar Kasus Kliennya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3120020/tim-hukum-hasto-dengar-kasus-kliennya-sudah-dilimpahkan-ke-jaksa-penuntut-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/03/06/337/3120020/tim-hukum-hasto-dengar-kasus-kliennya-sudah-dilimpahkan-ke-jaksa-penuntut-umum</guid><pubDate>Kamis 06 Maret 2025 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/03/06/337/3120020/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-N5Qc_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/03/06/337/3120020/sekjen_pdip_hasto_kristiyanto-N5Qc_large.jpeg</image><title>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone. </title></images><description>JAKARTA - Tim Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku mendapat kabar jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendapat pesan Whatsapp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,&amp;quot; kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).&#13;
&#13;
Kegiatan Tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tahap II menjadi tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21).&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ronny menyampaikan bahwa pada hari Rabu (4/3) kemarin, pihaknya juga sudah memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ronny menyatakan bahwa kecurigaan pihaknya semakin nyata bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan tanggal 3 Maret kemarin, adalah untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh UU,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku mendapat kabar jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendapat pesan Whatsapp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka,&amp;quot; kata Ronny dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).&#13;
&#13;
Kegiatan Tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tahap II menjadi tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21).&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ronny menyampaikan bahwa pada hari Rabu (4/3) kemarin, pihaknya juga sudah memasukan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk Hasto Kristiyanto.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 Kuhap dan asas praduga tak bersalah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ronny menyatakan bahwa kecurigaan pihaknya semakin nyata bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan tanggal 3 Maret kemarin, adalah untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh UU,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
